Sabtu, Juli 4, 2026

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Begini Peran Wali Kota Semarang dan Suami Mengatur Proyek Meja Kursi SD

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wali Kota Semarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) mengendalikan proyek pengadaan meja dan kursi SD di Semarang.

Diketahui, KPK langsung menahan Wali Kota Semarang yang biasa disapa Mbak Ita dan suaminya usai ditetapkan jadi tersangka, pada Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga mengatur berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang demi kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gulung Jaringan Narkotika di Sulsel, Sabu 80 Kg Disita

Menurut Ibnu, praktik ini sudah berlangsung sejak November 2022, tak lama setelah HGR dilantik sebagai Wali Kota.

Sejak awal, HGR dan suaminya telah menyusun skema untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintah.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa HGR menggunakan pengaruhnya untuk menentukan pemenang tender, sementara AB berperan sebagai penghubung dengan kontraktor dan pihak lain yang terlibat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Bentrok Rebutan Lahan Sengketa di Kemang, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Salah satu kasus yang menjadi perhatian KPK adalah proyek pengadaan meubelair berupa meja dan kursi SD.

Ibnu menjelaskan bahwa proyek ini tidak termasuk dalam perencanaan awal, tetapi dimasukkan dalam APBD-P 2023 setelah ada campur tangan Alwin.

“Setelah proyek ini disahkan, ada kesepakatan fee yang diberikan kepada AB dengan total mencapai Rp1,75 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Punya Aset dan Rumah Mewah, Bareskrim Ungkap Direktur Klub Persiba Bandar Besar Narkoba Kaltim

Selain itu, KPK juga menemukan adanya intervensi dalam proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan.

“Para camat dikumpulkan dan diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menyetor komitmen fee,” jelas Ibnu.

Tidak hanya di sektor pendidikan, praktik korupsi ini juga merambah ke proyek infrastruktur jalan dan drainase.

“Beberapa kasus proyek-proyek yang ada ternyata fiktif atau dikerjakan dengan kualitas jauh di bawah standar,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...