Sabtu, Oktober 3, 2026

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Begini Peran Wali Kota Semarang dan Suami Mengatur Proyek Meja Kursi SD

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wali Kota Semarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) mengendalikan proyek pengadaan meja dan kursi SD di Semarang.

Diketahui, KPK langsung menahan Wali Kota Semarang yang biasa disapa Mbak Ita dan suaminya usai ditetapkan jadi tersangka, pada Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga mengatur berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang demi kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus Judol Slot yang Bikin Banyak Orang Keranjingan Berjudi

Menurut Ibnu, praktik ini sudah berlangsung sejak November 2022, tak lama setelah HGR dilantik sebagai Wali Kota.

Sejak awal, HGR dan suaminya telah menyusun skema untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintah.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa HGR menggunakan pengaruhnya untuk menentukan pemenang tender, sementara AB berperan sebagai penghubung dengan kontraktor dan pihak lain yang terlibat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Kampanye dari Uang Narkoba, Caleg DPRK Aceh Dijerat TPPU

Salah satu kasus yang menjadi perhatian KPK adalah proyek pengadaan meubelair berupa meja dan kursi SD.

Ibnu menjelaskan bahwa proyek ini tidak termasuk dalam perencanaan awal, tetapi dimasukkan dalam APBD-P 2023 setelah ada campur tangan Alwin.

“Setelah proyek ini disahkan, ada kesepakatan fee yang diberikan kepada AB dengan total mencapai Rp1,75 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Selain itu, KPK juga menemukan adanya intervensi dalam proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan.

“Para camat dikumpulkan dan diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menyetor komitmen fee,” jelas Ibnu.

Tidak hanya di sektor pendidikan, praktik korupsi ini juga merambah ke proyek infrastruktur jalan dan drainase.

“Beberapa kasus proyek-proyek yang ada ternyata fiktif atau dikerjakan dengan kualitas jauh di bawah standar,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...