Aliansi.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Wali Kota Semarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) mengendalikan proyek pengadaan meja dan kursi SD di Semarang.
Diketahui, KPK langsung menahan Wali Kota Semarang yang biasa disapa Mbak Ita dan suaminya usai ditetapkan jadi tersangka, pada Rabu (19/2/2025).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga mengatur berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang demi kepentingan pribadi.
Menurut Ibnu, praktik ini sudah berlangsung sejak November 2022, tak lama setelah HGR dilantik sebagai Wali Kota.
Sejak awal, HGR dan suaminya telah menyusun skema untuk mengendalikan proyek-proyek pemerintah.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa HGR menggunakan pengaruhnya untuk menentukan pemenang tender, sementara AB berperan sebagai penghubung dengan kontraktor dan pihak lain yang terlibat,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian KPK adalah proyek pengadaan meubelair berupa meja dan kursi SD.
Ibnu menjelaskan bahwa proyek ini tidak termasuk dalam perencanaan awal, tetapi dimasukkan dalam APBD-P 2023 setelah ada campur tangan Alwin.
“Setelah proyek ini disahkan, ada kesepakatan fee yang diberikan kepada AB dengan total mencapai Rp1,75 miliar,” katanya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya intervensi dalam proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan.
“Para camat dikumpulkan dan diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menyetor komitmen fee,” jelas Ibnu.
Tidak hanya di sektor pendidikan, praktik korupsi ini juga merambah ke proyek infrastruktur jalan dan drainase.
“Beberapa kasus proyek-proyek yang ada ternyata fiktif atau dikerjakan dengan kualitas jauh di bawah standar,” katanya.
