Aliansi.co, Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal Pertamax oplosan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Burhanuddin mengaku, temuan BBM Pertamax oplosan oleh jajarannya itu, terjadi pada periode 2018 sampai 2023.
Karena itu, dia hakul yakin jika BBM Pertamax yang saat ini beredar sudah sesuai standar mutu.
“Ini bukan iklan, Insya Allah jaminan mutu. Kita punya satu Pertamina yang bagus dan tentunya mari kita bersama-sama untuk menjaganya,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Burhanuddin juga mengklaim bahwa bahan bakar produksi Pertamina saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi.
Menurutnya, bahan bakar yang merupakan benda habis pakai, maka stok penggunaannya paling lama 21-23 hari.
“Jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” katanya.
Namun, Burhanuddin mengakui jika dalam kasus mega korupsi di Pertamina Patra Niaga, adanya tindakan pidana korupsi terkait manipulasi harga.
Dia menyebut modus korupsi para tersangka yakni dengan melakukan pembelian Ron 88 atau premium, dan Ron 90 alias pertalite dengan harga Ron 92 atau pertamax.
“Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” imbuhnya.
Namun ia menyampaikan, perbuatan yang dilakukan para tesangka tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina.
“Mohon ini dimengerti dan disampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan situasi kondisi minyak Pertamina mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.