Aliansi.co, JAKARTA- Tiga orang anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan dua orang pihak swasta juga ditetapkan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu (15/3/2025).
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/3/2025).
Tiga orang Anggota DPRD OKU Sumsel, yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Dilihat dari laman resmi DPRD Kabupaten OKU, Ferlan Juliansyah merupakan anggota Fraksi PDIP, M Fahrudin Fraksi Hanura, dan Umi Hartati tercatat anggota Fraksi PPP.
Ketiganya tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029.
Sementara, dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
“Terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU disangkakan sebagai penerima suap,” kata Setyo Budiyanto.
Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan dilakukan pada Januari 2025.
Saat itu, kata Setyo, terdapat pemufakatan jahat agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan.
Kemudian, perwakilan DPRD OKU menemui pejabat Dinas PUPR dan meminta jatah fee hasil pokok pikiran atau pokir yang dituangkan dalam RAPBD 2025.
Dalam pertemuan itu akhirnya disepakati bahwa jatah fee pokir diganti menjadi proyek fisik di PUPR.
“Bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik senilai Rp 40 miliar,” kata Setyo.
Dari total nilai proyek tersebut, jatah ketua dan wakil ketua disepakati Rp 5 miliar, dan anggota Rp 1 miliar.
Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.
“Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” bebernya.
