Aliansi.co, Jakarta- Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin membuktikan komitmennya menggunakan angkutan umum pada hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) No 6 Tahun 2025.
Munjirin pun mengungkap pengalaman naik angkutan umum di hari pertama pelaksanaan kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung tersebut.
“Rasanya benar-benar mengasyikkan. Alhamdulillah dengan tiga kali naik, 30 menit saya sudah sampai kantor walikota, ” kata Munjirin, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Munjirin mengatakan, seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mencoba menggunakan angkutan umum mulai Rabu hari ini.
Dia pun meminta agar seluruh ASN tetap konsisten menjalankan program setiap Rabu menggunakan angkutan umum berangkat dan pulang kerja.
“Saya berharap seluruh ASN menepati dan mengikuti apa yang menjadi program Pak Gubernur lewat Ingub nomor 6 tahun 2025,” imbuh Munjirin.
Sebelum menggunakan bus, Munjirin mengaku berjalan kaki dari rumah dinas yang terletak di Jalan Citayam menuju Halte TransJakarta Tirtayasa.
“Dari rumah dinas saya jalan kaki ke halte TransJakarta Tirtayasa, kemudian naik ke arah Blok M, dari Blok M naik jurusan Blok M-Ragunan, lalu turun di depan kantor,” ujar Munjirin.
Munjirin menekankan, Ingub ini harus benar-benar dijalankan oleh seluruh ASN.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak mengakali kebijakan ini dengan menggunakan kendaraan pribadi yang diparkirkan di dekat kantor.
“Tentunya para ASN harus benar-benar menjalankan Ingub ini, jangan mengakali dengan naik kendaraan pribadi dulu dari rumah,” kata Munjirin.
Menurut Munjirin, naik angkutan umum ke kantor mungkin pada awalnya merepotkan.
Namun, Munjirin optimistis bahwa kebiasaan ini akan terbentuk seiring waktu jika dijalankan secara konsisten.
“Mungkin pertama-tama merasa repot dan sebagainya, tapi saya yakin kalau sudah sering dijalankan akan jadi kebiasaan,” katanya.
Diketahui, Instruksi Gubernur Jakarta Pramono yang mewajibkan ASN dan pegawai non-ASN untuk menggunakan transportasi publik pada Rabu, mulai diterapkan pertama tanggal 30 April 2025.
Aturan ini tertuang dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 23 April 2025.
Adapun kategori transportasi yang dikategorikan angkutan umum di antaranya, TransJakarta, MRT, LRT serta Commuter Line atau KRL.