Aliansi.co, Jakarta- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina menyoroti keberadaan perusahaan abal-abal yang ikut dalam program Bursa Tenaga Kerja atau Job Fair di Jakarta
Wa Ode menekankan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) harus memprioritaskan perusahaan ternama sebagai peserta perusahaan pencari tenaga kerja.
Hal tersebut disinggung Wa Ode saat rapat kerja pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/5/2025).
“Perusahaan yang ikut job fair harus perusahaan jelas atau ternama,” ujar Wa Ode.
Dengan begitu, kata dia, warga Jakarta yang mendapat pekerjaan lewat job fair mampu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan perekonomian keluarga.
“Kalau perusahaannya jelas, upah yang didapat setiap bulan juga pasti, stabil. Bukan menerima upah sesuai pencapaian target saja,” ungkap Wa Ode.
Politisi PDI Perjuangan juga meminta Disnakertransgi memastikan seluruh perusahaan yang ikut dalam job fair dapat memberikan upah layak sesuai standar DKI Jakarta.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024.
“Upah yang diberikan harus layak, minimal UMP Jakarta,” ujar Wa Ode.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait jadwal job fair yang diadakan Disnakertransgi.
Wa Ode meminta agar sosialisasi job fair harus lebih digencarkan oleh Disnakertransgi.
Bahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain juga diminta untuk membantu penyebaran informasi melalui platform media sosial masing-masing.
“Masih kurang sosialisasinya. Selain sosmed Disnakertrans, perlu juga SKPD lain bantu menginfokan. Bahkan RT RW juga harus membantu,” kata Wa Ode.
