Selasa, Mei 19, 2026

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di media sosial.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bima Pelaku Peristiwa Berdarah Malam Takbiran di Pamulang

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).

Dian menyebut masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Peran Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.

Baca Juga :  Jimmy Simanjuntak Terpilih Jadi Ketua Umum AKPI 2025–2028, Bontor Tobing Pimpin Dewan Kehormatan

Adapun peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian yakni, menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.

Sementara, peran Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan memakas PT Chengda memberikan proyek disertai ancaman akan menghentikan kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.

“Ketiga tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,”  bebernya.

Baca Juga :  Bayar Rp 7 Juta, Pelarian Gembong Narkoba Ko Erwin Kandas di Jalur Tikus

Dalam kasus pemalakan jatah proyek Rp 5 triliun ini, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Muhammad Salim yang diduga menggerakkan massa dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Sedangkan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara Rufaji Jahuri sosok terduga yang mengancam akan menghentikan proyek dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mapolda Banten.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...