Rabu, Agustus 19, 2026

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di media sosial.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Kades Kohod Arsin Ditetapkan Tersangka, Diduga Bersekongkol Palsukan Dokumen Pagar Laut

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).

Dian menyebut masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Peran Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.

Baca Juga :  Cerita Husen Pesta Miras-Pesan PSK lalu Mutilasi Bos Depot Isi Ulang di Semarang

Adapun peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian yakni, menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.

Sementara, peran Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan memakas PT Chengda memberikan proyek disertai ancaman akan menghentikan kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.

“Ketiga tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,”  bebernya.

Baca Juga :  Maling Spesialis Rumsong Diciduk Polisi, Modus Ketok Pintu Rumah Tak Berpenghuni

Dalam kasus pemalakan jatah proyek Rp 5 triliun ini, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Muhammad Salim yang diduga menggerakkan massa dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Sedangkan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara Rufaji Jahuri sosok terduga yang mengancam akan menghentikan proyek dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mapolda Banten.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...