Minggu, Juli 5, 2026

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

WIB

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di media sosial.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).

Dian menyebut masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Peran Muhammad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.

Baca Juga :  Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, JPU: Hal yang Meringankan Tidak Ada

Adapun peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian yakni, menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang.

Sementara, peran Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan memakas PT Chengda memberikan proyek disertai ancaman akan menghentikan kegiatan proyek yang sedang dikerjakan.

“Ketiga tersangka terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,”  bebernya.

Baca Juga :  Cerita Husen Pesta Miras-Pesan PSK lalu Mutilasi Bos Depot Isi Ulang di Semarang

Dalam kasus pemalakan jatah proyek Rp 5 triliun ini, ketiganya dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing.

Muhammad Salim yang diduga menggerakkan massa dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Sedangkan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara Rufaji Jahuri sosok terduga yang mengancam akan menghentikan proyek dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mapolda Banten.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...