Kamis, April 16, 2026

Bangun Posko di Lahan BMKG, Ormas GRIB Jaya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Ormas yang diketuai Rosario de Marshall alias Hercules ini, dipolisikan terkait kasus dugaan menduduki lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Dalam surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG memohon bantuan untuk menertibkan dan mengusir ormas GRIB Jaya dari aset lahan milik negara tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  BKD Sanksi Tegas ASN DKI yang Tak Masuk Kerja Usai Liburan

Taufan menyatakan, BMKG sudah pernah menjelaskan kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara.

Kepemilikan lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.

Hal itu juga telah dikuatkan dengan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Baca Juga :  Hemat Gas-Hidup Sehat, Warga Jaktim Sambut Septic Tank Komunal Biogas

Namun, pihak ormas tetap mendirikan bangunan posko dan menempatkan para anggotanya untuk menduduki lahan tersebut.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG.
Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan anggotanya dari lokasi lahan.
“BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga,” tandasnya. 
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...