Aliansi.co, Depok- Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan kritik keras terhadap penolakan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kalibaru, Cilodong, Kota Depok.
Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ia menyebut aksi penolakan oleh warga sebagai bentuk nyata intoleransi terhadap kebebasan beragama.
Polemik mencuat setelah sekelompok warga menolak pembangunan gereja GBKP, meskipun telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin administratif lainnya.
Penolakan disuarakan melalui spanduk yang dipasang di sekitar lokasi, dan warga menuntut agar IMB tersebut dicabut.
“Dari Sukabumi ke Depok. Memang luar biasa warganya Kang Dedi ini, luar biasa intoleran. Padahal gereja ini sudah lengkap izin-izinnya, IMB ada, izin RT, RW, lurah, camat lengkap, tapi ditolak juga,” kata Abu Janda dalam unggahan videonya, dikutip Selasa (8/7/2025).
Dalam pernyataannya, Abu Janda juga menyinggung lemahnya komitmen negara dalam menjamin konstitusi dan melindungi minoritas beragama.
“Sebagian bangsa kita di Indonesia bagian barat memang masih primitif dan terbelakang. Mau gimana lagi? Emang otak primitif,” ujarnya.
Ia juga mengecam langkah Pemerintah Kota Depok yang meminta pembangunan dihentikan sementara.
“Tapi yang tidak bisa diterima adalah Pemkot Depok yang minta pembangunan gereja dihentikan sementara. Izin-izinnya lengkap kok mereka yang harus ngalah. Berarti negara kalah dong sama warga primitif.”
Abu Janda menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beribadah, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Justru negara harusnya hadir, berikan perlindungan pada gereja. Jaga dong kebebasan ibadah umat GBKP dari gangguan. Buat apa rakyat bayar pajak untuk gaji aparat kalau tidak bisa melindungi?” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Marturia GKBP Runggun Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan menegaskan, pembangunan gereja yang dilakukan setelah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
Kendati demikian, pihaknya memilih menunda proses pembangunan selama dua bulan ke depan setelah adanya mediasi antara warga dan pihak gereja yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok.
“(Perizinan) sudah clear. Artinya (membangun gereja) itu sudah menjadi sah secara hukum,” ujar Zetsplayrs saat ditemui usai mediasi di Kalibaru, Senin (7/7/2025).
