Sabtu, Oktober 3, 2026

Abu Janda Kecam Penolakan Gereja di Depok: Memang Luar Biasa Warganya Kang Dedi

WIB

Aliansi.co, Depok- Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda melontarkan kritik keras terhadap penolakan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Kalibaru, Cilodong, Kota Depok.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ia menyebut aksi penolakan oleh warga sebagai bentuk nyata intoleransi terhadap kebebasan beragama.

Polemik mencuat setelah sekelompok warga menolak pembangunan gereja GBKP, meskipun telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin administratif lainnya.

Penolakan disuarakan melalui spanduk yang dipasang di sekitar lokasi, dan warga menuntut agar IMB tersebut dicabut.

Baca Juga :  Kabar Duka, Habib Hasan bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia

“Dari Sukabumi ke Depok. Memang luar biasa warganya Kang Dedi ini, luar biasa intoleran. Padahal gereja ini sudah lengkap izin-izinnya, IMB ada, izin RT, RW, lurah, camat lengkap, tapi ditolak juga,” kata Abu Janda dalam unggahan videonya, dikutip Selasa (8/7/2025).

Dalam pernyataannya, Abu Janda juga menyinggung lemahnya komitmen negara dalam menjamin konstitusi dan melindungi minoritas beragama.

“Sebagian bangsa kita di Indonesia bagian barat memang masih primitif dan terbelakang. Mau gimana lagi? Emang otak primitif,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Serukan kepada Guru dan Sekolah Tidak Menutupi Kasus Bullying

Ia juga mengecam langkah Pemerintah Kota Depok yang meminta pembangunan dihentikan sementara.

“Tapi yang tidak bisa diterima adalah Pemkot Depok yang minta pembangunan gereja dihentikan sementara. Izin-izinnya lengkap kok mereka yang harus ngalah. Berarti negara kalah dong sama warga primitif.”

Abu Janda menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beribadah, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Justru negara harusnya hadir, berikan perlindungan pada gereja. Jaga dong kebebasan ibadah umat GBKP dari gangguan. Buat apa rakyat bayar pajak untuk gaji aparat kalau tidak bisa melindungi?” ujarnya.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Iklan Bank BJB, KPK Tahan 4 Tersangka

Sementara, Ketua Bidang Marturia GKBP Runggun Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan menegaskan, pembangunan gereja yang dilakukan setelah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.

Kendati demikian, pihaknya memilih menunda proses pembangunan selama dua bulan ke depan setelah adanya mediasi antara warga dan pihak gereja yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok.

“(Perizinan) sudah clear. Artinya (membangun gereja) itu sudah menjadi sah secara hukum,” ujar Zetsplayrs saat ditemui usai mediasi di Kalibaru, Senin (7/7/2025).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...