Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung mengungkap total kerugian negara dari kasus korupsiĀ tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina mencapai Rp 285 triliun.
Skandal korupsi yang menyeret Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi selama periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
āBahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389,ā ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam.
Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi dan hubungan antara para tersangka dengan perusahaan migas global.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran aset dan hubungan dengan korporasi asing menjadi fokus lanjutan,” katanya.
Kesembilan tersangka merupakan pejabat tinggi di Pertamina dan pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok migas nasional.
Mereka adalah AN (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga), TN (VP Integrated Supply Chain), DS (VP Crude and Trading tahun 2019ā2020), dan AS (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping).
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pihak dari luar Pertamina yaitu MH (Business Development Manager PT Trafigura 2019ā2021), IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), serta MRC atau RC yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
āSetelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan sejak Kamis, 10 Juli 2025,ā ujar Qohar.
Terungkap dari Audit Internal & Transaksi Janggal
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat sembilan tersangka ini bermula dari hasil audit internal dan temuan transaksi janggal dalam kegiatan impor minyak mentah serta pengelolaan produk kilang oleh Pertamina Subholding dan sejumlah perusahaan mitra, periode 2018ā2023.
Indikasi awal muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah impor minyak mentah dengan output produksi kilang dan data penjualan BBM.
Selain itu, muncul pula ketidakwajaran dalam harga jual-beli minyak yang dilakukan oleh Pertamina dengan pihak ketiga, baik swasta nasional maupun perusahaan trading internasional.
āDalam penyelidikan awal, kami mendapati selisih data volume dan nilai transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, yang mengindikasikan adanya praktik mark-up, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang,ā ujarnya.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan proses penyelidikan intensif sejak akhir 2023.
Tim penyidik mendalami peran sejumlah pejabat di internal Pertamina, termasuk divisi supply chain, crude trading, hingga direksi anak usaha di bawah Subholding Integrated Marine & Logistics dan Pertamina International Shipping.
Penyidikan menemukan bahwa ada pengaturan manipulatif dalam kegiatan pengadaan, pengangkutan, dan penjualan minyak mentah.
Salah satunya terkait kerja sama dengan perusahaan-perusahaan seperti PT Trafigura, PT Mahameru Kencana Abadi, dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga menjadi kendaraan transaksi fiktif atau rekayasa harga.
Kejagung kemudian mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pihak eksternal yang terlibat sebagai broker atau perantara.
Nama Muhammad Riza Chalid, yang sebelumnya pernah disebut-sebut dalam kasus “mafia migas”, kembali muncul sebagai salah satu tokoh sentral dalam jaringan ini.
Setelah mengantongi cukup bukti, pada Kamis (10/7/2025), Kejagung secara resmi menetapkan sembilan orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
āModus dalam kasus ini bukan hanya memperkaya diri sendiri, tetapi telah merugikan keuangan negara secara sistemik dengan skema yang dilakukan bertahun-tahun,ā ujar Abdul Qohar.
