Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka kasus beras oplosan pada penjualan beras premium yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di perusahaan tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan barang bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).
Brigjen Helfi menjelaskan para pelaku diduga melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI sebagaimana mestinya.
Produk-produk beras tersebut dipasarkan dengan berbagai merek yang dikenal luas di masyarakat.
“Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI,” ujarnya.
Beberapa merek beras yang diproduksi PT FS dalam kasus ini antara lain Japonica, Setra Ramos, Beras Sego Pulen, Sentra Wangi, Setra Pulen, dan Pulen Wangi.
Seluruh produk tersebut diduga dipasarkan dengan klaim kualitas premium meski tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa total 132,65 ton beras.
Rinciannya meliputi 127,3 ton beras premium dalam kemasan 5 kg dari berbagai merek produksi PT FS, serta 5,35 ton beras premium dalam kemasan 2,5 kg.
