Sabtu, Oktober 3, 2026

Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Asal China, Berawal dari Penghuni Kos di Pondok Aren

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal China.

Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penghuni mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7),” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADR di rumah kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Baca Juga :  Gunakan Diskresi, Si Kembar Rihana-Rihani Tak Licin Lagi saat Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram.

Pengembangan kasus dilakukan hingga Kamis, 31 Juli 2025.

Tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, DM dan MM, di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, disita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam satu tas.

Baca Juga :  Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

“Menurut pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Indra.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika internasional ini secara menyeluruh.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...