Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal China.
Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penghuni mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7),” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADR di rumah kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram.
Pengembangan kasus dilakukan hingga Kamis, 31 Juli 2025.
Tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, DM dan MM, di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, disita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam satu tas.
“Menurut pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Indra.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika internasional ini secara menyeluruh.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
