Rabu, Agustus 19, 2026

Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Asal China, Berawal dari Penghuni Kos di Pondok Aren

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal China.

Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penghuni mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga :  Selebgram Penjual Jimat Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Konsultan Spritual Hanya Kedok

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7),” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADR di rumah kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Baca Juga :  Polemik Noverizky-Kedubes Arab Saudi, PN Jaksel Lakukan Aanmaning

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram.

Pengembangan kasus dilakukan hingga Kamis, 31 Juli 2025.

Tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, DM dan MM, di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, disita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam satu tas.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

“Menurut pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Indra.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika internasional ini secara menyeluruh.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...