Sabtu, Juli 4, 2026

Pemkot Jaksel Tawarkan Pedagang Barito Pilih Loksem Baru, Gratis Sewa Selama 3 Bulan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menawarkan solusi kepada para pedagang Lokasi Sementara (Loksem) di kawasan Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para pedagang diberikan pilihan untuk pindah sementara ke pasar-pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya dengan fasilitas bebas sewa selama tiga bulan, sambil menunggu pembangunan lokasi usaha baru di kawasan Lenteng Agung rampung.

“Silakan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kita akan bantu fasilitasi,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Kebijakan ini diambil menyusul pengosongan kios di Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 yang berlokasi di Jalan Barito, sebagai bagian dari rencana penataan dan pembangunan kawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Tata Kawasan Barito, Pemprov DKI Siapkan Sentra Fauna Jakarta sebagai Pusat Perdagangan Hewan

Menurut Anwar, selain memberikan opsi relokasi dengan bebas sewa, pihaknya juga akan membantu para pedagang dalam proses pemindahan barang dagangan ke lokasi yang dipilih.

“Kita tidak hanya memberi tempat sementara, tapi juga siap membantu logistik pemindahan barang dagangan menggunakan fasilitas dari pemerintah,” tambahnya.

M. Anwar juga mengingatkan agar para pedagang konsisten dengan komitmen yang telah ditandatangani pada 28 Juli 2025.

Dalam komitmen tersebut, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk secara sukarela mengosongkan kios paling lambat pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB, serta bersedia menunggu pembangunan lokasi usaha baru di Lenteng Agung hingga selesai.

Baca Juga :  Relokasi Pedagang Barito, Pemkot Jaksel Kebut Pembangunan Sentra Fauna Lenteng Agung

“Pemerintah sudah memberi kemudahan, maka kami minta komitmen pedagang juga dijalankan. Karena ini bagian dari kesepakatan bersama,” tegasnya.

Keberadaan para pedagang di Loksem Barito sendiri mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024.

Dalam poin ketiga SK tersebut dinyatakan bahwa lokasi usaha mikro/PKL yang telah ditetapkan dapat dievaluasi, dihapuskan, atau dibatalkan sewaktu-waktu, apabila terdapat rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, poin keempat SK menyebutkan bahwa lokasi usaha yang dihapuskan tidak difasilitasi relokasi dan tidak memperoleh ganti rugi dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Atasi Polusi Udara, 18 Gedung Tinggi di Jakarta Selatan Pasang Water Mist Generator, Berikut Daftarnya

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan tertulis para pedagang yang dibuat di atas materai pada 2 Februari 2024.

Dalam pernyataan tersebut, khususnya pada poin ke-10, pedagang menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan akan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula.

Menurut Anwar, kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kawasan agar lebih tertib dan mendukung kenyamanan lingkungan kota.

“Ini bukan soal menggusur, tapi soal penataan demi kepentingan bersama. Kita ingin para pedagang tetap bisa berjualan, tapi juga mengikuti aturan dan proses pembangunan kota yang sedang berjalan,” pungkas Anwar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...