Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menawarkan solusi kepada para pedagang Lokasi Sementara (Loksem) di kawasan Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Para pedagang diberikan pilihan untuk pindah sementara ke pasar-pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya dengan fasilitas bebas sewa selama tiga bulan, sambil menunggu pembangunan lokasi usaha baru di kawasan Lenteng Agung rampung.
“Silakan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kita akan bantu fasilitasi,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Kebijakan ini diambil menyusul pengosongan kios di Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 yang berlokasi di Jalan Barito, sebagai bagian dari rencana penataan dan pembangunan kawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Anwar, selain memberikan opsi relokasi dengan bebas sewa, pihaknya juga akan membantu para pedagang dalam proses pemindahan barang dagangan ke lokasi yang dipilih.
“Kita tidak hanya memberi tempat sementara, tapi juga siap membantu logistik pemindahan barang dagangan menggunakan fasilitas dari pemerintah,” tambahnya.
M. Anwar juga mengingatkan agar para pedagang konsisten dengan komitmen yang telah ditandatangani pada 28 Juli 2025.
Dalam komitmen tersebut, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk secara sukarela mengosongkan kios paling lambat pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB, serta bersedia menunggu pembangunan lokasi usaha baru di Lenteng Agung hingga selesai.
“Pemerintah sudah memberi kemudahan, maka kami minta komitmen pedagang juga dijalankan. Karena ini bagian dari kesepakatan bersama,” tegasnya.
Keberadaan para pedagang di Loksem Barito sendiri mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024.
Dalam poin ketiga SK tersebut dinyatakan bahwa lokasi usaha mikro/PKL yang telah ditetapkan dapat dievaluasi, dihapuskan, atau dibatalkan sewaktu-waktu, apabila terdapat rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
Sementara itu, poin keempat SK menyebutkan bahwa lokasi usaha yang dihapuskan tidak difasilitasi relokasi dan tidak memperoleh ganti rugi dalam bentuk apapun.
Hal ini juga sejalan dengan pernyataan tertulis para pedagang yang dibuat di atas materai pada 2 Februari 2024.
Dalam pernyataan tersebut, khususnya pada poin ke-10, pedagang menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan akan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula.
Menurut Anwar, kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kawasan agar lebih tertib dan mendukung kenyamanan lingkungan kota.
“Ini bukan soal menggusur, tapi soal penataan demi kepentingan bersama. Kita ingin para pedagang tetap bisa berjualan, tapi juga mengikuti aturan dan proses pembangunan kota yang sedang berjalan,” pungkas Anwar.
