Sabtu, Oktober 17, 2026

Pemkot Jaksel Tawarkan Pedagang Barito Pilih Loksem Baru, Gratis Sewa Selama 3 Bulan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menawarkan solusi kepada para pedagang Lokasi Sementara (Loksem) di kawasan Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para pedagang diberikan pilihan untuk pindah sementara ke pasar-pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya dengan fasilitas bebas sewa selama tiga bulan, sambil menunggu pembangunan lokasi usaha baru di kawasan Lenteng Agung rampung.

“Silakan pedagang pilih pasar mana yang menurut mereka representatif. Selama pasarnya di bawah naungan PD Pasar Jaya, kita akan bantu fasilitasi,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Kebijakan ini diambil menyusul pengosongan kios di Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 yang berlokasi di Jalan Barito, sebagai bagian dari rencana penataan dan pembangunan kawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pakai Golok Jagal, Wali Kota Jaksel Sembelih Sapi Limosin Berbobot 700 Kg

Menurut Anwar, selain memberikan opsi relokasi dengan bebas sewa, pihaknya juga akan membantu para pedagang dalam proses pemindahan barang dagangan ke lokasi yang dipilih.

“Kita tidak hanya memberi tempat sementara, tapi juga siap membantu logistik pemindahan barang dagangan menggunakan fasilitas dari pemerintah,” tambahnya.

M. Anwar juga mengingatkan agar para pedagang konsisten dengan komitmen yang telah ditandatangani pada 28 Juli 2025.

Dalam komitmen tersebut, para pedagang menyatakan kesediaannya untuk secara sukarela mengosongkan kios paling lambat pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB, serta bersedia menunggu pembangunan lokasi usaha baru di Lenteng Agung hingga selesai.

Baca Juga :  Pembangunan Sentra Fauna Rampung, Pemkot Jaksel Keluarkan SP-2 untuk Pedagang Pasar Barito

“Pemerintah sudah memberi kemudahan, maka kami minta komitmen pedagang juga dijalankan. Karena ini bagian dari kesepakatan bersama,” tegasnya.

Keberadaan para pedagang di Loksem Barito sendiri mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Jakarta Selatan Nomor e-0096 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024.

Dalam poin ketiga SK tersebut dinyatakan bahwa lokasi usaha mikro/PKL yang telah ditetapkan dapat dievaluasi, dihapuskan, atau dibatalkan sewaktu-waktu, apabila terdapat rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, poin keempat SK menyebutkan bahwa lokasi usaha yang dihapuskan tidak difasilitasi relokasi dan tidak memperoleh ganti rugi dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Pramono Siapkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah Rusak, Empat Gedung Ini Diprioritaskan

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan tertulis para pedagang yang dibuat di atas materai pada 2 Februari 2024.

Dalam pernyataan tersebut, khususnya pada poin ke-10, pedagang menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan akan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula.

Menurut Anwar, kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menata kawasan agar lebih tertib dan mendukung kenyamanan lingkungan kota.

“Ini bukan soal menggusur, tapi soal penataan demi kepentingan bersama. Kita ingin para pedagang tetap bisa berjualan, tapi juga mengikuti aturan dan proses pembangunan kota yang sedang berjalan,” pungkas Anwar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

BGN Buka Suara soal Penemuan Mayat di Dapur MBG

Aliansi.co,Jakarta- Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara soal penemuan mayat yang dikaitkan dengan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan BGN menyusul beredarnya informasi...

Mutasi Besar-besaran Polri, Wakabaintelkam-Kakorlantas hingga Kapolda Berganti

Aliansi.co, Jakarta – Polri kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 personel yang terdiri dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sejumlah jabatan strategis mulai...

Polri Gerebek Dua Kampung Narkoba Legendaris Jakarta, 24 Orang Diamankan

Aliansi.co, Jakarta- Polri menggerebek dua kampung legendaris yang terkenal sebagai basis peredaran narkoba di Jakarta, yakni Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Kampung Boncos, Jumat...

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...