Aliansi.co,Jakarta– Sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua yang parkir liar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, disikat petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melalui operasi angkut jaring, Senin (18/5).
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu, mengatakan penindakan dilakukan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelanggar yang kerap memanfaatkan fasilitas umum untuk parkir.
“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera, karena parkir liar sering menggunakan fasilitas umum dan menyebabkan kemacetan,” ujar Bernard.
Ia menambahkan, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan juga mengganggu hak pejalan kaki.
“Bahkan yang sangat kami sayangkan, trotoar tidak dapat digunakan oleh pejalan kaki karena tertutup parkir liar,” katanya.
Dalam operasi tersebut, sekitar 30 personel gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Selatan, TNI, dan Polri diterjunkan.
Hasilnya, sebanyak 21 kendaraan roda dua berhasil dijangkau dan langsung diangkut ke kantor Sudinhub menggunakan truk.
“Kendaraan yang melanggar langsung kami angkut untuk selanjutnya diproses dengan BAP tilang oleh pihak terkait,” jelasnya.
Bernard mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Perhatikan rambu lalu lintas dan jaga keselamatan. Fasilitas umum bukan milik pribadi, melainkan milik bersama yang harus dijaga,” pungkasnya.
