Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam pengungkapan ini, dua pelaku bernama Buhori B dan Muhammad Alwi, serta 80 Kg narkotiba jenis sabu berhasil diamankan.
“Pengungkapan ini berawal saat tim gabungan melaksanakan anev (analisis dan evaluasi) terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).
Setelah evaluasi dilakukan, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Satgas NIC, dan tim dari Bea Cukai segera diberangkatkan ke lokasi guna melakukan penyelidikan mendalam.
Informasi dari masyarakat menyebutkan akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Parepare.
“Tim gabungan kemudian melakukan surveillance dan pemetaan di daerah tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah mobil Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Dua orang kemudian terlihat berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” jelas Brigjen Eko.
Gerak-gerik para pelaku yang mencurigakan langsung direspons cepat oleh petugas.
Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap ketiga orang tersebut.
Pemeriksaan dan penggeledahan pun dilakukan di tempat.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan konsolidasi dan memastikan keaslian barang bukti dengan menggunakan tes kit narkotika.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung zat methamphetamine atau sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Eko.
