Selasa, Oktober 6, 2026

Satpol PP Gerebek Penjual Obat Terlarang Berkedok Kios Pulsa di Ciganjur

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggerebek penjual obat-obatan terlarang berkedok kios penjual pulsa di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan butir obat-obatan dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kios.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyampaikan operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kegiatan penertiban hari ini berdasarkan laporan warga ada transaksi peredaran obat-obatan terlarang berkedok kios jual pulsa,” ujar Nanto saat dikonfirmasi pada Kamis (21/8/2025).

Baca Juga :  Gencar Penertiban Utilitas Semrawut, Jaksel Diberi Bantuan Alat Penarik Kabel

Menurut Nanto, obat-obatan tersebut dijual secara ilegal tanpa resep dokter.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam operasi unsur tiga pilar ini, lanjut Nanto, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang golongan obat keras.

Jenis obat-obatan yang ditemukan di antaranya, Tramadol, THP, Diazepam, Metilfenidat serta Alprazolam.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Kerja Bakti Massal Bersihkan Saluran PHB Taman Alfa Indah, 500 Personel Gabungan Dikerahkan

Selain itu ada juga obat jenis Clonazepam, Lorazepam, dan  Estazolam.

Seluruh obat-obatan terlarang tersebut, diungkapkan Nanto, langsung dimusnahkan petugas gabungan di lokasi.

“Jadi tadi ratusan barang bukti obat-obatan terlarangnya langsung dimusnahkan di tempat. Pemusnahan dilakukan oleh petugas gabungan tiga pilar,” ungkap Nanto.

Camat Jagakarsa, Santoso menambahkan, pelaku mengaku baru menjalankan usaha jual pulsa sekaligus menjual obat-obatan tanpa izin di tempat tersebut.

“Pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan terlarang di lokasi,” kata Santoso.

Baca Juga :  Gulkamart Jaksel Pamer Hydran Baru, Klaim Jangkauan Tembus 1 Kilometer

Santoso mengatakan, pengurus RT dan RW setempat bersama tokoh agama pun telah sepakat melarang pelaku membuka kembali usaha di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemilik tempat usaha juga diminta untuk tidak memperpanjang kontrak penyewaan kepada pelaku.

“Kami mengimbau kepada warga Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Jangan takut untuk melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya,” tandas Santoso.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...