Selasa, Mei 19, 2026

Bareskrim Amankan Rp90 Miliar Uang Hasil Judi Online, Berawal dari Laporan PPATK

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dana hasil aktivitas judi online sebesar hampir Rp90 miliar dari pengungkapan jaringan sindikat berskala nasional dan internasional.

Uang ini hasil operasi dari pengungkapan situs judi online, Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

“Dari hasil penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, dikutip Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Dapat Bukti Tambahan Fatwa MUI, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Ia menyampaikan pengungkapan ini berawal adanya laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang mencurigai aktivitas keuangan tidak wajar pada rekening-rekening yang terhubung dengan situs judi online tersebut.

Penyidik berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Bayar Rp 7 Juta, Pelarian Gembong Narkoba Ko Erwin Kandas di Jalur Tikus

Ketiganya diketahui berperan sebagai pengendali transaksi keuangan, khususnya dalam hal deposit dan penarikan dana dari pemain judi online.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita uang tunai Rp87,8 juta dan pecahan uang senilai Rp300 juta.

Selain itu, penyidik juga mengamankan mata uang asing sebesar USD 30.000, 350.000 Peso Filipina, 3 laptop, dan 9 ponsel, serta 9 kartu ATM berikut 4 buku rekening bank.

Baca Juga :  Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Sementara itu, satu orang berinisial AL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AL diduga berperan penting dalam merekrut dan melatih para admin situs,” ujarnya.

Brigjen Himawan juga menyampaikan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Bareskrim telah menangani 235 kasus judi online dan menetapkan 259 tersangka.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, dan endorser,” tuturnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...