Sabtu, Oktober 3, 2026

Bareskrim Amankan Rp90 Miliar Uang Hasil Judi Online, Berawal dari Laporan PPATK

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengamankan dana hasil aktivitas judi online sebesar hampir Rp90 miliar dari pengungkapan jaringan sindikat berskala nasional dan internasional.

Uang ini hasil operasi dari pengungkapan situs judi online, Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

“Dari hasil penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, dikutip Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Ia menyampaikan pengungkapan ini berawal adanya laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang mencurigai aktivitas keuangan tidak wajar pada rekening-rekening yang terhubung dengan situs judi online tersebut.

Penyidik berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Gerobak Bakso, Harta Dua Pejabat Kemendag Disita Bareskrim 

Ketiganya diketahui berperan sebagai pengendali transaksi keuangan, khususnya dalam hal deposit dan penarikan dana dari pemain judi online.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita uang tunai Rp87,8 juta dan pecahan uang senilai Rp300 juta.

Selain itu, penyidik juga mengamankan mata uang asing sebesar USD 30.000, 350.000 Peso Filipina, 3 laptop, dan 9 ponsel, serta 9 kartu ATM berikut 4 buku rekening bank.

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

Sementara itu, satu orang berinisial AL masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AL diduga berperan penting dalam merekrut dan melatih para admin situs,” ujarnya.

Brigjen Himawan juga menyampaikan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Bareskrim telah menangani 235 kasus judi online dan menetapkan 259 tersangka.

“Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, dan endorser,” tuturnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...