Kamis, April 16, 2026

Awal Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong hingga Berujung Lapor Polisi, Bermula dari Perkenalan di Facebook

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kisah ini bermula dari perkenalannya dengan seseorang di media sosial yang kemudian menjeratnya dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, namun nyatanya hanyalah modus penipuan.

Fernando mengungkapkan, awal mula kasus ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui Facebook.

Komunikasi keduanya pun berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan janji keuntungan tinggi.

Baca Juga :  Dishub Buka Suara Buntut Rano Karno Dikatai Belagu Saat Kunjungan di Stasiun MRT Lebak Bulus

“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Setelah beberapa waktu berkomunikasi, Fernando diajak bergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang memperkenalkan investasi bernama Tickmill.

Dalam grup tersebut, pelaku meyakinkan Fernando bahwa investasi itu akan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari modal yang ditanamkan.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” kata Fernando.

Baca Juga :  MSP Peduli di Akhir Tahun, Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Pasukan Pelangi

Korban menjelaskan bahwa total dana yang sudah ditransfer mencapai Rp61.684.860, yang dibagi ke dalam dua rekening bank, yaitu atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891), dan Suhardi (BCA: 8080632640).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang.

Merasa dirugikan dan tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, kasus yang menimpa Fernando disebutkan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Di Bawah Gerimis, Wali Kota Jaksel dan Istri Turun Kerja Bakti Massal di Rawajati

Pada laporan polisi mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Meski telah melapor hampir sebulan yang lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan atau panggilan dari pihak kepolisian.

“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...