Kamis, Juli 16, 2026

Awal Warga Tangsel Tertipu Investasi Bodong hingga Berujung Lapor Polisi, Bermula dari Perkenalan di Facebook

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seorang warga Tangerang Selatan, bernama Fernando Silalahi (53), harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan berkedok investasi bodong dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kisah ini bermula dari perkenalannya dengan seseorang di media sosial yang kemudian menjeratnya dalam skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, namun nyatanya hanyalah modus penipuan.

Fernando mengungkapkan, awal mula kasus ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seseorang melalui Facebook.

Komunikasi keduanya pun berlanjut ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku mulai menawarkan peluang investasi dengan janji keuntungan tinggi.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Dorong Inovasi Layanan Kesehatan Menuju Kota Global

“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook dan kemudian lanjut komunikasi lewat WhatsApp,” ujar Fernando saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Setelah beberapa waktu berkomunikasi, Fernando diajak bergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang memperkenalkan investasi bernama Tickmill.

Dalam grup tersebut, pelaku meyakinkan Fernando bahwa investasi itu akan memberikan keuntungan hingga 30 persen dari modal yang ditanamkan.

“Saya kemudian mengirimkan sejumlah dana sesuai arahan mereka,” kata Fernando.

Baca Juga :  Anak Istri Hobi Flexing di Medsos, Kadishub DKI Laporkan Anak Buahnya ke Inspektorat

Korban menjelaskan bahwa total dana yang sudah ditransfer mencapai Rp61.684.860, yang dibagi ke dalam dua rekening bank, yaitu atas nama Ariyo Fernando (BNI: 1942834891), dan Suhardi (BCA: 8080632640).

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang.

Merasa dirugikan dan tertipu, Fernando melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, kasus yang menimpa Fernando disebutkan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Operasi Parkir Liar di Kebayoran Baru, 4 Mobil Ditindak Dishub pada Malam Minggu

Pada laporan polisi mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Meski telah melapor hampir sebulan yang lalu, Fernando mengaku belum mendapat kejelasan atau panggilan dari pihak kepolisian.

“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” keluhnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...