Selasa, Mei 19, 2026

Ditetapkan Tersangka, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  Prabowo Sampaikan Duka Cita, Instruksikan BNPB Cepat Tepat Kirim Bantuan Bencana Pekalongan

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (9/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.

Baca Juga :  Pakai Megafon, Jokowi Minta Maaf kepada Warga dan Pedagang Pasar, Ada Apa?

Budi menyebut, penahanan akan dilakukan pada waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Tentunya [akan ditahan], tapi bukan hari ini ya. Nanti kami akan lakukan,” kata Budi.

Budi menegaskan, keputusan untuk belum menahan kedua tersangka bukan berarti KPK ragu terhadap perkara tersebut.

Ia memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

Baca Juga :  Bertemu Presiden Putin, Prabowo Kenang Bantuan Rusia saat Indonesia Miskin

“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti,” ujarnya.

KPK saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...