Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (9/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.
Budi menyebut, penahanan akan dilakukan pada waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Tentunya [akan ditahan], tapi bukan hari ini ya. Nanti kami akan lakukan,” kata Budi.
Budi menegaskan, keputusan untuk belum menahan kedua tersangka bukan berarti KPK ragu terhadap perkara tersebut.
Ia memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.
“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti,” ujarnya.
KPK saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
