Sabtu, Juli 4, 2026

Ditetapkan Tersangka, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  Kapolri Lantik Pejabat Utama Mabes Polri, Berikut Nama dan Penempatannya

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (9/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, KPK belum langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.

Baca Juga :  Modus Pemerasan, KPK Ingatkan Media yang Catut Nama Lembaga Antirasuah

Budi menyebut, penahanan akan dilakukan pada waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

“Tentunya [akan ditahan], tapi bukan hari ini ya. Nanti kami akan lakukan,” kata Budi.

Budi menegaskan, keputusan untuk belum menahan kedua tersangka bukan berarti KPK ragu terhadap perkara tersebut.

Ia memastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka.

Baca Juga :  Maju Pilkada Depok, Erina Gudono Tak Sudi Foto Jadul Kaesang Pangarep Beredar

“Kami pastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti,” ujarnya.

KPK saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...