Rabu, September 16, 2026

Turun Bareng Inspektorat, Pemkot Jaksel Evaluasi Gedung Tanpa SLF

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Inspektorat turun langsung melakukan evaluasi terhadap gedung-gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut perhatian Gubernur DKI Jakarta terhadap kelayakan fungsi bangunan di tengah masih maraknya kasus kebakaran.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan evaluasi tersebut dilakukan bersama Inspektorat Pembantu (Irban) melalui kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan.

“Gubernur sangat menaruh perhatian pada kelayakan fungsi bangunan, terutama karena seringnya terjadi musibah kebakaran,” kata Andy, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Periksa 400 Gedung Bertingkat, Libatkan Tim Gabungan Lintas Instansi

Andy menyebut SLF merupakan aspek vital yang menentukan keamanan sebuah bangunan.

Bangunan yang tidak laik fungsi dinilai tidak layak digunakan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas lainnya.

“SLF itu memang menjadi aspek vital bagi sebuah gedung. Laik fungsi berarti bangunan tersebut aman untuk digunakan. Jika tidak laik fungsi, maka bangunan tersebut tidak layak digunakan untuk kegiatan usaha,” ujarnya.

Andy menjelaskan, gedung yang SLF-nya sudah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki SLF sama sekali akan dievaluasi secara menyeluruh.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut oleh tim gabungan lintas instansi.

Baca Juga :  Cek Keaslian Barang, Inspektorat Buka Peluang Garap Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI

“SLF-nya sudah kedaluwarsa atau ditemukan tidak memiliki SLF, nanti akan ada tindakan tersendiri,” ucapnya.

Ia menambahkan, Inspektorat memiliki peran penting dalam proses penindakan gedung tanpa SLF dengan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Namun, lanjut dia, keputusan mengenai bentuk tindakan akan ditentukan bersama oleh tim gabungan berdasarkan rekomendasi Inspektorat.

“Apakah nanti berdasarkan rekomendasi Irban gedung yang SLF-nya sudah mati akan ditindak semua atau bagaimana, itu akan menjadi keputusan bersama tim gabungan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudin Citata Jaksel Periksa 650 Gedung, Aspek Kelayakan Bangunan Jadi Prioritas

Andy menegaskan, sanksi yang diberikan akan dibedakan, terutama bagi gedung yang sama sekali tidak memiliki SLF.

“Terutama untuk gedung yang tidak memiliki SLF sama sekali, tentu sanksi dan tindakannya akan berbeda,” katanya.

Ia pun mengimbau para pemilik gedung di Jakarta Selatan yang belum mengantongi SLF agar segera mengurus dokumen tersebut demi keselamatan pengguna bangunan dan masyarakat umum.

“Harapan saya agar mereka segera mengurus SLF. Dengan adanya SLF, kondisi bangunan dapat didiagnosis secara pasti apakah layak atau tidak. Ini juga untuk melindungi kepentingan masyarakat umum,” tuturnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...