Selasa, Mei 19, 2026

Akal-akalan Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang KW, Pemeriksaan Tak Lewat Jalur Merah

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik curang terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Akal-akalan untuk meloloskan barang impor diduga palsu atau KW tanpa pemeriksaan bermula dari pengondisian jalur merah yang seharusnya diawasi secara ketat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengondisian jalur importasi dilakukan melalui mufakat jahat antara oknum di DJBC dan pihak swasta, yakni PT BR.

“Dalam perkara ini, oknum Bea Cukai bersama pihak swasta diduga secara sengaja mengatur agar barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/2/2026).

KPK menetapkan enam tersangka, masing-masing RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK selaku Manajer Operasional PT BR.

Baca Juga :  Cak Imin Minta Legislator Penerima MKD Awards Harus Teruji dan Kredibel

Budi menjelaskan, konstruksi perkara bermula saat ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

Dengan pengaturan tersebut, logistik milik PT BR tidak lagi melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

“Akibat pengondisian itu, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilakukan pengecekan sebagaimana ketentuan,” kata Budi.

Baca Juga :  Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Bidang Apa Saja?

Setelah jalur importasi berhasil dikondisikan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” bagi para oknum yang terlibat.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing, logam mulia seberat total 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

KPK selanjutnya menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Mutasi Akhir Tahun Polri, 16 Polwan Jadi Kombes hingga Kapolres

Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.

“KPK meminta tersangka JF bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi negara.

“Bea Cukai semestinya menjadi garda terdepan negara dalam mengawasi arus barang lintas batas, demi melindungi kepentingan nasional dan ekonomi masyarakat,” kata Budi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...