Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik curang terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Akal-akalan untuk meloloskan barang impor diduga palsu atau KW tanpa pemeriksaan bermula dari pengondisian jalur merah yang seharusnya diawasi secara ketat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengondisian jalur importasi dilakukan melalui mufakat jahat antara oknum di DJBC dan pihak swasta, yakni PT BR.
“Dalam perkara ini, oknum Bea Cukai bersama pihak swasta diduga secara sengaja mengatur agar barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/2/2026).
KPK menetapkan enam tersangka, masing-masing RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK selaku Manajer Operasional PT BR.
Budi menjelaskan, konstruksi perkara bermula saat ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah.
Dengan pengaturan tersebut, logistik milik PT BR tidak lagi melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
“Akibat pengondisian itu, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilakukan pengecekan sebagaimana ketentuan,” kata Budi.
Setelah jalur importasi berhasil dikondisikan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” bagi para oknum yang terlibat.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing, logam mulia seberat total 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
KPK selanjutnya menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.
“KPK meminta tersangka JF bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi negara.
“Bea Cukai semestinya menjadi garda terdepan negara dalam mengawasi arus barang lintas batas, demi melindungi kepentingan nasional dan ekonomi masyarakat,” kata Budi.
