Sabtu, Juli 4, 2026

Akal-akalan Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang KW, Pemeriksaan Tak Lewat Jalur Merah

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik curang terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Akal-akalan untuk meloloskan barang impor diduga palsu atau KW tanpa pemeriksaan bermula dari pengondisian jalur merah yang seharusnya diawasi secara ketat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengondisian jalur importasi dilakukan melalui mufakat jahat antara oknum di DJBC dan pihak swasta, yakni PT BR.

“Dalam perkara ini, oknum Bea Cukai bersama pihak swasta diduga secara sengaja mengatur agar barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (6/2/2026).

KPK menetapkan enam tersangka, masing-masing RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK selaku Manajer Operasional PT BR.

Baca Juga :  Akhirnya Terungkap Asal-usul Harta Kekayaan Kadinkes Lampung

Budi menjelaskan, konstruksi perkara bermula saat ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah.

Dengan pengaturan tersebut, logistik milik PT BR tidak lagi melalui pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

“Akibat pengondisian itu, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilakukan pengecekan sebagaimana ketentuan,” kata Budi.

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat Bea Cukai dan Pajak, Purbaya: Kemarin Sudah Saya Obrak-abrik

Setelah jalur importasi berhasil dikondisikan, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” bagi para oknum yang terlibat.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing, logam mulia seberat total 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.

KPK selanjutnya menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Survei Terkini, Elektabilitas Ganjar Nyungsep Gegara Piala Dunia U-20

Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri.

“KPK meminta tersangka JF bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi negara.

“Bea Cukai semestinya menjadi garda terdepan negara dalam mengawasi arus barang lintas batas, demi melindungi kepentingan nasional dan ekonomi masyarakat,” kata Budi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...