Sabtu, Oktober 3, 2026

Viral Dicegat Polisi, Kasus Mobil Dinas Plesiran ke Puncak Diperiksa Inspektorat DKI

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Kasus mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta yang viral dicegat polisi saat plesiran di Jalur Puncak, Bogor, kini ditangani Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) bergerak cepat menindaklanjuti video yang beredar di media sosial tersebut.

Dalam video viral itu, terlihat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menghentikan sebuah kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal serta berkoordinasi dengan Inspektorat guna mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :  Warga Jagakarsa Jaksel Deklarasi Stop BAB Sembarangan, Plt Wakil Wali Kota: Ini Komitmen ODF Murni

“Kami telah mengidentifikasi pihak terkait dan saat ini berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @dulyanidul, petugas kepolisian tampak mempertanyakan warna pelat kendaraan yang digunakan.

“Bisa lihat SIM sama STNK? Harusnya pelatnya warnanya apa ini, Pak? Putih atau merah?” tanya petugas saat pemeriksaan.

Setelah dicek, kendaraan bernomor polisi B 1732 PQG tersebut diketahui merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, yang seharusnya menggunakan pelat merah sebagai kendaraan dinas.

Baca Juga :  Viral Doa Mengerikan Habib Rizieq, Musni Umar: Tulisan Namanya Saja Salah, Ini Dibuat Buzzer Bayaran

Namun, kendaraan itu justru menggunakan pelat putih saat melintas di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Petugas kemudian mempertanyakan alasan penggunaan pelat yang tidak sesuai tersebut.

“Seharusnya pelatnya merah. Kenapa diganti menjadi putih?” ujar petugas kepada pengemudi.

Faisal menegaskan, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan di luar kedinasan.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Berani Emak-emak Gerebek Rumah Diduga Bandar Sabu: Keluar Kau Uki, Kuviralkan Kau!

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov DKI untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam penggunaan aset daerah.

Selain itu, Faisal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang menimbulkan perhatian publik tersebut.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Masukan dari publik menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...