Aliansi.co,Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti masih tingginya aduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada tenaga kerja.
Dia menilai fenomena tersebut terjadi karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melempem melakukan pengawasan terhadap perusahaan nakal.
Hal itu dikatakan Irma Suryani Chaniago merujuk data masuk di Posko THR Kemnaker, yang tercatat 938 aduan dari 669 perusahaan periode 28 Maret-15 April 2023.
“Saya menilai dari data yang disampaikan Kemnaker ternyata kasus pelanggaran THR tahun ini masih banyak terjadi,” kata Irma melalui keterangannya dikutip, Kamis (20/4/2023).
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri atas 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Irma menilai tingginya kasus pelanggaran THR tersebut karena Kemnaker tidak mampu melakukan pencegahan.
Sehingga perusahaan nakal masih terus melakukan pelanggaran setiap tahunnya.
Irma menduga perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun ini, itu juga tahun sebelumnya.
“Pastinya juga pihak Kemnaker dan Disnaker sudah memiliki data perusahaan yang melakukan pelanggaran THR tahun-tahun sebelumnya,” ucap politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Irma menyebut, 23 aduan yang sudah ditindaklanjuti Kemnaker juga masih sangat kecil dibanding dengan 938 aduan yang masuk.
“Artinya hanya 2,4 persen kasus yang ditindaklanjuti. Ini juga belum ada kepastian, apakah 2,4 persen kasus yang tindaklanjuti berarti sudah selesai dengan dibayarkannya THR, atau memang masih proses penanganan,” tandasnya.
