Minggu, Oktober 4, 2026

Jaga Jakarta Bersih, Begini Cara Pemkot Jaksel Tangani Sampah Rumah Tangga

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) terus menggencarkan upaya penanganan sampah dari sumbernya melalui Gerakan “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah”.

Langkah ini difokuskan pada pengelolaan sampah organik rumah tangga agar tidak menumpuk dan berdampak pada lingkungan.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Ali Murthadho menegaskan, penyelesaian persoalan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari rumah tangga masing-masing.

Menurutnya, kebiasaan memilah sampah sejak dari meja makan menjadi kunci utama.

“Upaya yang kami lakukan adalah edukasi kepada masyarakat yang dibarengi dengan aksi langsung, sehingga persoalan sampah di Jakarta dapat segera teratasi,” ujar Ali Murtadho saat dihubungi, Jumat (8/5/2025).

Baca Juga :  DPRD Soroti Kontraktor Pemenang Lelang Proyek Sekolah dan Puskesmas di Jakarta

Ia menjelaskan, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan telah menggalakkan berbagai program pengolahan sampah organik, di antaranya melalui sistem biopori jumbo dan teba modern.

Teba modern merupakan inovasi pengolahan sampah organik rumah tangga berupa lubang sedalam dua hingga tiga meter yang diperkuat dengan beton dan ditutup, sehingga berfungsi sebagai komposter alami.

Untuk mengoptimalkan program tersebut, lanjutnya, Pemkot Jakarta Selatan mendorong setiap Rukun Tetangga (RT) memiliki minimal satu lubang biopori jumbo.

Baca Juga :  Pengamat Ungkap Motif di Balik Tuduhan Jual Beli Jabatan kepada Kepala BKD DKI

Dengan jumlah sekitar 6.000 RT di wilayah Jakarta Selatan, langkah ini dinilai mampu mendukung sistem zero organic waste secara efektif.

“Kantor-kantor pemerintah juga kita imbau semuanya lakukan hal yang sama. Bagi lingkup RT, saya rasa dengan semangat gotong royong yang baik dan masyarakat memahami terkait permasalahan sampah, mereka akan melakukannya,” ucapnya.

Selain fokus pada pengelolaan sampah, Pemkot Jakarta Selatan juga menyoroti kebersihan dan ketertiban menjelang momen Idul Adha.

Ali Murtadho menegaskan penjual hewan kurban dilarang menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), seperti trotoar, sebagai lokasi berjualan.

Baca Juga :  Jaksel Percepat Program Pilah Sampah, Seluruh RT Ditargetkan Terlibat

“Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan,” kata pria yang akrab disapa Aldo ini.

Melalui kombinasi edukasi, inovasi pengolahan sampah, dan penegakan aturan, Aldo berharap gerakan ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan berkelanjutan.

“Konsep ini akan berkelanjutan sebagai perwujudan program Jaga Jakarta Bersih,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...