Aliansi.co,Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sejumlah gedung, termasuk hotel dan rumah sakit, yang beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku.
Atas temuan tersebut, DPRD DKI mengancam akan merekomendasikan sanksi tegas mulai dari pencabutan izin hingga penutupan operasional bagi pengelola yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, temuan itu terungkap saat pihaknya membahas bangunan-bangunan yang memiliki fasilitas parkir namun masa berlaku SLF-nya telah berakhir atau bahkan tidak pernah diurus sejak awal berdiri.
Menurut dia, masih banyak pengelola bangunan yang belum memahami pentingnya pengurusan SLF. Padahal, dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan bangunan.
“Masih banyak pengusaha-pengusaha itu yang tidak mengerti,” ujar Jupiter dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan SLF dilakukan melalui serangkaian kajian teknis, mulai dari pemeriksaan struktur bangunan hingga rekomendasi dari instansi terkait.
Karena itu, kata dia, keberadaan SLF menjadi salah satu indikator bahwa sebuah bangunan layak digunakan oleh masyarakat.
“Karena itu sangat mempengaruhi aspek keselamatan,” katanya.
Dalam penelusuran yang dilakukan Pansus, lanjutnya, ditemukan sejumlah hotel yang tetap beroperasi meski tidak memiliki SLF yang berlaku.
Bahkan, ada hotel yang disebut belum pernah mengurus dokumen tersebut sejak mulai beroperasi.
“Yang kami sangat sayangkan, masih banyak hotel-hotel itu tidak memiliki SLF,” ungkap politisi NasDem ini.
Tak hanya hotel, Pansus juga menemukan rumah sakit yang telah lama beroperasi namun belum memperpanjang SLF.
Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena bangunan tersebut digunakan untuk pelayanan publik setiap hari.
Jupiter menilai banyaknya bangunan yang tidak patuh terhadap kewajiban SLF menunjukkan lemahnya pengawasan dari perangkat daerah yang bertanggung jawab mengendalikan dan mengawasi izin bangunan di Jakarta.
“Kita harus saya akui dari pihak eksekutif sangat lemah sekali,” ucapnya.
Ia mengatakan keberadaan Pansus Tata Kelola Perparkiran justru membuka berbagai persoalan yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah daerah, termasuk kepatuhan bangunan terhadap kepemilikan SLF.
“Secara fakta ternyata kami banyak menemukan hotel, rumah sakit yang tidak memiliki izin SLF,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta ubit terkait melakukan verifikasi terhadap fasilitas parkir pada sejumlah bangunan guna memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data yang disampaikan pengelola.
Selain itu, DPRD DKI juga mendorong pemerintah daerah segera mendata dan menertibkan seluruh bangunan yang belum memenuhi ketentuan terkait SLF.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami pasti akan melakukan langkah yang tegas,” kata Jupiter.
Menurutnya, sanksi dapat diberikan secara bertahap, dimulai dari surat peringatan dan tindakan administratif.
Namun apabila pengelola tetap mengabaikan kewajibannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bisa dilakukan pencabutan izin hingga penutupan operasional,” ancam Jupiter.
