Aliansi.co,Jakarta- Petugas gabungan menggelar operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) sore.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, empat orang yang diduga berprofesi sebagai jukir liar diamankan dari area Blok M Square.
Keempatnya langsung dibawa menggunakan kendaraan operasional Dinas Sosial ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, empat orang tersebut diamankan karena diduga melakukan aktivitas perparkiran tanpa izin.
“Ada empat orang diduga jukir yang kita amankan,” kata Bernad saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bernad menyebut keempat orang itu tidak berada di bawah koordinasi kelompok atau koordinator jukir tertentu.
Mereka mengaku menjalankan aktivitas sebagai jukir liar atas inisiatif pribadi.
“Tadi saya wawancarai langsung, mereka sepertinya inisiatif sendiri jadi jukir liar. Jadi bukan jukir yang dikoordinir gitu,” ujarnya.
Menurut Bernad, faktor ekonomi menjadi alasan utama empat orang yang diamankan menjalankan praktik parkir liar.
Mereka memanfaatkan peluang dari kendaraan yang membutuhkan tempat parkir dan menerima uang dari pengendara yang menggunakan jasa mereka.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
“Karena memang mereka lihat ada peluang untuk memarkirkan, ada yang ngasih lalu diterima. Tapi itu tetap pelanggaran Perda Ketertiban Umum,” tegas Bernad.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Selatan, Yan Vetansyah mengatakan, pihaknya melakukan pendataan terhadap empat orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
Selain pendataan, Sudin Sosial juga memberikan pembinaan dan imbauan secara persuasif agar mereka tidak kembali menjalankan aktivitas terlarang di ruang publik.
Yan menambahkan, para jukir yang diamankan juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah kita data dan membuat pernyataan, empat jukir kita pulangkan,” katanya.
