Aliansi.co,Jakarta- DPRD DKI Jakarta menyoroti tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait capaian pendapatan sejumlah organisasi perangkat daerah yang belum mampu mencapai target pendapatan.
Sorotan itu disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail saat evaluasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Fokus Komisi C adalah mencermati P2 APBD 2025 ini dari sisi pendapatan. Hari ini, memang kita mengelaborasi seluruh SKPD pemungut retribusi,” kata Ismail dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi C meminta penjelasan dari sejumlah perangkat daerah yang hadir dalam rapat.
Di antaranya Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Dinas Bina Marga, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), hingga Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut).
Hasil evaluasi, kata dia, menunjukkan mayoritas SKPD berhasil melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2025.
Namun, terdapat tiga dinas yang belum mencapai target, yakni Dishub, DLH, dan Tamhut, meski realisasinya masih mendekati sasaran yang ditentukan.
“Dari laporan ini kami mendapatkan beberapa catatan,” ujar Ismail.
Atas capaian tersebut, komisi C menilai terdapat ruang untuk meningkatkan target pendapatan pada tahun-tahun mendatang, terutama bagi SKPD yang secara konsisten mampu melampaui target yang dibebankan.
Selain menyoroti kinerja pendapatan, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ismail menegaskan, fungsi pengawasan DPRD mengharuskan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap temuan yang telah disampaikan auditor negara tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan P2 APBD tidak hanya bertujuan mengevaluasi penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya, tetapi juga menjadi landasan dalam menyusun kebijakan fiskal untuk tahun berikutnya.
Menurut Ismail, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi tantangan yang tidak ringan ke depan.
Salah satunya adalah kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang berpotensi memengaruhi kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan program pembangunan terus meningkat seiring bertambahnya agenda pembangunan yang bersifat berkelanjutan.
“Harus ada upaya-upaya kreatif untuk penambahan pendapatan seperti itu,” tegasnya.
Karena itu, komisi C mendorong seluruh perangkat daerah memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah.
Upaya tersebut tidak hanya melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sudah ada, tetapi juga dengan menggali potensi baru yang dapat menambah penerimaan daerah.
DPRD juga menemukan peluang peningkatan penerimaan dari pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
“Yaitu apa? Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Yang dalam catatan tadi sebenarnya ada. Nah, ini juga peluang-peluang seperti itu,” pungkas Ismail.
