Kamis, April 16, 2026

Ditetapkan Tersangka, Anggota Ormas Getok Parkir di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan sembilan tersangka dari 28 pelaku getok parkir yang ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Thamrin City, Jakarta Pusat (Jakpus).

Para tersangka yang terafiliasi anggota ormas ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan, tindakan pelaku getok parkir sangat merugikan masyarakat dan telah meresahkan.

Baca Juga :  Pemkot Depok Siapkan Anggaran Rp 2,7 Miliar untuk Pengolahan Sampah

“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Danny dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2025).

Kesembilan tersangka tersebut adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Penangkapan para tersangka berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya atau area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, lalu berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Terbukti Tempat Pesta LGBT, Pemkot Jaksel Rekomendasikan Cabut Izin Bunker Bar

“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, modus para pelaku mengarahkan korban ke lokasi parkir ilegal dan kemudian diminta membayar uang parkir secara paksa.

Pelaku menggetok parkir mulai dari Rp 20.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000.

Baca Juga :  Ditawari Belanja Online, Siswa SMP di Jaksel Dicabuli Pejabat, Keluarga Lapor Polisi

Padahal, lokasi tersebut merupakan zona bebas parkir yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...