Sabtu, Agustus 8, 2026

Ditetapkan Tersangka, Anggota Ormas Getok Parkir di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan sembilan tersangka dari 28 pelaku getok parkir yang ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Thamrin City, Jakarta Pusat (Jakpus).

Para tersangka yang terafiliasi anggota ormas ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan, tindakan pelaku getok parkir sangat merugikan masyarakat dan telah meresahkan.

Baca Juga :  Keluarga Manusia Gerobak Asal Depok Terjaring Operasi PPKS di Jakarta Selatan

“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Danny dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2025).

Kesembilan tersangka tersebut adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Penangkapan para tersangka berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya atau area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, lalu berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya dan Puluhan Ormas Deklarasi Jaga Jakarta, Ada GRIB hingga Kembang Latar

“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, modus para pelaku mengarahkan korban ke lokasi parkir ilegal dan kemudian diminta membayar uang parkir secara paksa.

Pelaku menggetok parkir mulai dari Rp 20.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000.

Baca Juga :  Ormas Kembang Latar Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Ribuan Kader Siap Turun

Padahal, lokasi tersebut merupakan zona bebas parkir yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...