Rabu, Juni 10, 2026

Ditetapkan Tersangka, Anggota Ormas Getok Parkir di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan sembilan tersangka dari 28 pelaku getok parkir yang ditangkap di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Thamrin City, Jakarta Pusat (Jakpus).

Para tersangka yang terafiliasi anggota ormas ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto mengatakan, tindakan pelaku getok parkir sangat merugikan masyarakat dan telah meresahkan.

Baca Juga :  Disaksikan Wali Kota Jaksel, Lurah se Kecamatan Tebet Deklarasi Stop BAB Sembarangan

“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan, berdasarkan kecukupan alat bukti, maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Danny dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5/2025).

Kesembilan tersangka tersebut adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Penangkapan para tersangka berlangsung pada Jumat (9/5/2025) di Jalan Kebon Kacang Raya atau area parkir Mal Thamrin City, Jakarta Pusat, lalu berlanjut pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025) di area Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  IKN Proses Peralihan, Heru Budi Minta ASN DKI Persiapkan Diri

“Beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu sebagian besar dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, modus para pelaku mengarahkan korban ke lokasi parkir ilegal dan kemudian diminta membayar uang parkir secara paksa.

Pelaku menggetok parkir mulai dari Rp 20.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000.

Baca Juga :  DPRD DKI Kecewa Perumda Pasar Jaya Lemah Serap Suntikan PMD

Padahal, lokasi tersebut merupakan zona bebas parkir yang telah ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...