Aliansi.co, Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan mendadak diperiksa Inspektorat saat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Pemeriksaan ASN lewat inspeksi mendadak (sidak) sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pakaian dinas dan kedisiplinan ASN.
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi mengatakan, Pergub Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberlakukan selama lima bulan sehingga kepatuhan para pegawai perlu dipastikan.
“Sudah lima bulan lalu aturan itu ditetapkan. Jadi, hari ini kami harus memastikan aturan itu dijalankan dengan baik oleh ASN,” ujar Nirwan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurut Nirwan, sidak digelar atas arahan pimpinan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Satpol PP, serta unsur terkait lainnya.
Pemeriksaan dilakukan karena masih ditemukan ASN yang belum mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan.
Selain memeriksa atribut pakaian dinas, tim juga menertibkan pegawai yang datang terlambat mengikuti apel pagi maupun upacara.
ASN yang terlambat akan didata, kemudian surat pemberitahuannya dikirimkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Hal lain yang perlu diperhatikan oleh para Kepala Unit dan Kepala SKPD adalah mengenai kehadiran saat apel atau upacara,” kata Nirwan.
Ia menambahkan, meski sanksi bagi pelanggaran telah diatur dalam Pasal 24 Pergub Nomor 4 Tahun 2026, Pemkot Jakarta Selatan belum menerapkannya dalam sidak kali ini.
Pemerintah memilih mengedepankan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran disiplin para ASN.
“Jadi, terkait kedisiplinan ASN, baik dalam aturan berpakaian ataupun aturan waktu, hari ini kita berikan pembinaan dahulu. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ASN bahwa mereka harus bertanggung jawab terhadap peran, fungsi, dan tugas pokoknya masing-masing,” tuturnya.
