Aliansi.co,Jakarta- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Febrie Ardiansyah melepas jabatannya di hari yang sama.
Totok mengatakan, penyidik telah menetapkan Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung.
Selain dugaan korupsi, Febrie juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.
Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.
Sementara itu, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Febrie Ardiansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Ardiansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan yang disampaikan melalui video.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri,” ujar Anang.
