Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang wali murid di sekolah tersebut.
Pelaku berinisial MY (34) berhasil terlacak setelah penyidik melakukan analisa teknologi informasi (IT) dan menelusuri jejak digital pengirim pesan ancaman.
MY ditangkap di kediamannya di Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.
Lokasi penangkapan berada tidak jauh dari SDN Srengseng Sawah 15 yang menjadi sasaran teror.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penyelidikan menyeluruh setelah pihak sekolah menerima pesan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi kemudian memeriksa lima orang saksi, termasuk guru dan staf tata usaha yang pertama kali menerima pesan tersebut.
“Orang yang pertama menerima chat yaitu guru dan staf tata usaha sekolah,” kata Joko dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dikutip Selasa (14/7/2026).
Selain memeriksa saksi, lanjutnya, tim gabungan juga melakukan sterilisasi sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya serta Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri.
“Penyisiran menyasar 16 ruangan yang ada di SD Negeri tersebut. Dengan hasil seluruh ruangan sekolah telah steril dan dinyatakan aman,” ujarnya.
Di saat bersamaan, penyidik melakukan analisa IT untuk melacak identitas pengirim ancaman.
Ia menjelaskan hasil penelusuran jejak digital tersebut mengarah kepada MY hingga akhirnya polisi bergerak menangkapnya.
“Berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, kepolisian mencurigai seseorang yang diduga sebagai pelaku berinisial MY,” ujar Joko.
Saat diamankan, polisi menyita telepon genggam milik MY yang diduga digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom.
Dari hasil pemeriksaan awal, ponsel tersebut masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang dipakai mengirim ancaman.
“Setelah dilakukan interogasi ditemukan barang bukti berupa handphone merek Oppo yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman bom,” kata Joko.
Dalam video penangkapan yang beredar, MY terlihat berada di dalam kamar ketika didatangi sejumlah polisi berpakaian preman.
Polisi kemudian meminta MY membuka telepon genggamnya.
Terduga pelaku diduga sempat berupaya memulihkan percakapan WhatsApp yang sebelumnya telah dihapus sebelum akhirnya ponsel tersebut disita sebagai barang bukti.
Hingga kini penyidik masih mendalami motif MY melakukan aksi teror tersebut.
Polisi akan melibatkan psikologi forensik dan melakukan pemeriksaan barang bukti digital menggunakan metode scientific crime investigation.
“Polisi akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya,” tutur Joko.
Saat ini MY masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, MY dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
