Aliansi.co,Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (FA).
Bersamaan dengan itu, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang guna menangani penyidikan terhadap perkara Febrie Ardiansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan tiga sprindik merupakan tindak lanjut setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Anang menegaskan, penerbitan sprindik tersebut sekaligus memastikan status hukum Febrie Ardiansyah tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia telah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” katanya.
Selain mengambil alih proses penyidikan, lanjut Anang, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan penyidik untuk mengusut perkara tersebut.
Adapaun anggota tim, kata dia, merupakan personel yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim khusus itu diharapkan mampu mempercepat penyidikan terhadap tiga perkara yang menjerat Febrie Ardiansyah, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi pada pengelolaan PT ASABRI.
“Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan sinergi bersama Polri dan KPK selama penanganan perkara berlangsung,” tandasnya.
