Aliansi.co, Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengintensifkan pemeriksaan standar keselamatan dan kelayakan bangunan gedung seiring memasuki musim kemarau.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran sekaligus memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan melalui kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Andy Lazuardy mengatakan, pemeriksaan difokuskan pada bangunan gedung yang telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Pemeriksaan standar keselamatan bangunan terus kami intensifkan, terutama memasuki musim kemarau. Tujuannya memastikan seluruh bangunan memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan sehingga dapat meminimalkan risiko kebakaran,” kata Andy di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Andy mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 650 gedung di wilayah Jakarta Selatan yang terdata dalam SIMB dan PTSP.
Menurutnya, bangunan yang didata tersebut merupakan gedung dengan ketinggian di bawah delapan lantai yang menjadi kewenangan Sudin Citata.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 230 gedung telah disurvei sebagai bagian dari target pemeriksaan terhadap 450 gedung sepanjang 2026.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi, yakni Sudin Citata, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Masing-masing instansi ini memiliki parameter penilaian sesuai dengan kewenangannya.
Tim Gulkarmat, misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap sistem proteksi kebakaran, meliputi sprinkler, hydrant, alarm kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, hingga tangga darurat.
Selain itu, kondisi mekanikal dan elektrikal bangunan, seperti instalasi listrik, panel listrik, lift, dan eskalator, juga menjadi bagian dari evaluasi tim untuk memastikan seluruh sistem penunjang berfungsi optimal.
“Setiap pemeriksaan ada tabel checklist. Penilaian dilakukan oleh tiga instansi dan masing-masing memiliki parameter sendiri,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan dari seluruh instansi kemudian dikompilasi sebagai dasar penentuan status kelayakan bangunan, apakah dinyatakan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.
“Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, selanjutnya ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan,” jelas Andy.
Selain melakukan pengawasan, Sudin Citata juga terus memberikan edukasi kepada pemilik maupun pengelola gedung mengenai pentingnya memiliki SLF.
Menurut Andy, SLF bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti bahwa bangunan telah melalui serangkaian pemeriksaan teknis sehingga aman digunakan oleh masyarakat.
“Sambil berjalan itu kami memberikan edukasi bahwa sebenarnya SLF itu untuk mereka, bukan untuk kami,” katanya.
