Ia menambahkan, keberadaan SLF juga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pemilik bangunan, terutama ketika gedung akan disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Jadi sebenarnya kebutuhan SLF itu bukan untuk pemerintah. Kami hanya memfasilitasi bahwa gedung tersebut sudah diuji, ada tes kelayakan, sudah ada penjaminnya. Secara administrasi kami mengeluarkan SLF karena ada penjamin dan pengkaji,” tuturnya.
Masih Ada Gedung Belum Miliki SLF
Dalam pengawasan yang dilakukan, Sudin Citata masih menemukan sejumlah bangunan di Jakarta Selatan yang belum memiliki SLF, termasuk beberapa bangunan milik pemerintah daerah.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan pembinaan dengan mengimbau para pemilik atau pengelola gedung agar segera mengurus penerbitan SLF.
“Ini juga kami imbau agar segera mengurus SLF. Namun apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan,” ujar Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo.
Sebagai tindak lanjut, Sudin Citata akan menggelar sosialisasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF kepada pemilik maupun pengelola gedung pemerintah dan swasta.
Sosialiasi dijadwalkan berlangsung pada kuartal III 2026 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan pihaknya dapat meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan terhadap ketentuan perizinan sekaligus mendorong terciptanya gedung-gedung yang aman, andal, dan layak digunakan masyarakat.
“Harapan kami, pemilik gedung lainnya juga segera melakukan evaluasi terhadap bangunannya, termasuk memastikan kepemilikan SLF, sehingga keselamatan masyarakat sebagai pengguna gedung benar-benar terjamin,” pungkas Derha.
