Aliansi.co, Medan- Dugaan penarikan dana Rp124,4 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru.
PT TSI menggugat salah satu bank BUMN dan 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT TSI, David Tobing, melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan teregister dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Para Tergugat terdiri atas bank BUMN tersebut, kantor cabangnya di Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak terkait lainnya.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).
Menurut David, perkara bermula dari penarikan dana KMK Revolving sebesar Rp124,4 miliar pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.
Tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana, dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding.
PT TSI menegaskan tidak pernah memerintahkan atau menyetujui transaksi tersebut dan tidak menerima dana yang ditarik.
David mengatakan, kasus tersebut sebelumnya diproses secara pidana.
PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa inisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Putusan itu, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap.
David menyebut persidangan juga mengungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan melakukan transaksi atas nama PT TSI.
Majelis hakim mempertimbangkan, sejak Surat Kuasa 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.
PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan 54 cek tersebut.
Menurut David, bank tidak mencermati spesimen tanda tangan Direktur Utama dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.
