Selasa, Agustus 11, 2026

Kasus Penarikan Fasilitas Kredit di Medan, Bank BUMN Digugat ke Pengadilan

WIB

Aliansi.co, Medan- Dugaan penarikan dana Rp124,4 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru.

PT TSI menggugat salah satu bank BUMN dan 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT TSI, David Tobing, melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan teregister dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Para Tergugat terdiri atas bank BUMN tersebut, kantor cabangnya di Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Viral Gaya Emak-emak di Madura, Acara Kondangan Pakai Perhiasan Bak Toko Emas Berjalan

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).

Menurut David, perkara bermula dari penarikan dana KMK Revolving sebesar Rp124,4 miliar pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Baca Juga :  Sosok Pembunuh Bayaran Ketua SPTI Desa Kasikan, Terima Rp13 Juta Untuk Biayai Persalinan Istri

Tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana, dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding.

PT TSI menegaskan tidak pernah memerintahkan atau menyetujui transaksi tersebut dan tidak menerima dana yang ditarik.

David mengatakan, kasus tersebut sebelumnya diproses secara pidana.

PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa inisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga :  Viral Dokter di Lampung Dikeroyok Keluarga Pasien gegara Berobat Tak Sembuh

Putusan itu, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap.

David menyebut persidangan juga mengungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan melakukan transaksi atas nama PT TSI.

Majelis hakim mempertimbangkan, sejak Surat Kuasa 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.

PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan 54 cek tersebut.

Menurut David, bank tidak mencermati spesimen tanda tangan Direktur Utama dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...