Sabtu, September 26, 2026

Kasus Penarikan Fasilitas Kredit di Medan, Bank BUMN Digugat ke Pengadilan

WIB

Aliansi.co, Medan- Dugaan penarikan dana Rp124,4 miliar dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) memasuki babak baru.

PT TSI menggugat salah satu bank BUMN dan 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum PT TSI, David Tobing, melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan teregister dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Para Tergugat terdiri atas bank BUMN tersebut, kantor cabangnya di Medan Balai Kota, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Viral Tiga Bocah ABG Matikan Listrik Masjid saat Berlangsung Tarawih, Berujung Minta Maaf

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan,” ujar David dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).

Menurut David, perkara bermula dari penarikan dana KMK Revolving sebesar Rp124,4 miliar pada 29 September hingga 23 Oktober 2025 menggunakan 54 lembar cek.

Baca Juga :  Masuk Karantina RS Jiwa, Begini Kondisi Terkini Anak Setubuhi Ibu Kandung di Bukittinggi

Tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada cek tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana, dinyatakan non-identik dengan tanda tangan pembanding.

PT TSI menegaskan tidak pernah memerintahkan atau menyetujui transaksi tersebut dan tidak menerima dana yang ditarik.

David mengatakan, kasus tersebut sebelumnya diproses secara pidana.

PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa inisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga :  Punya Banyak Aset dan Cek Rp 1,3 Miliar, Tini Dicap Gelandangan Sombong di JPO Bogor 

Putusan itu, menurutnya, telah berkekuatan hukum tetap.

David menyebut persidangan juga mengungkap bahwa T sudah tidak memiliki kewenangan melakukan transaksi atas nama PT TSI.

Majelis hakim mempertimbangkan, sejak Surat Kuasa 29 Februari 2024 berlaku, T tidak lagi menerima kuasa dari Direktur Utama PT TSI.

PT TSI juga mempersoalkan proses pencairan 54 cek tersebut.

Menurut David, bank tidak mencermati spesimen tanda tangan Direktur Utama dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang berwenang.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...