Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyiapkan langkah penindakan terhadap pembangunan inrit untuk akses sebuah kafe yang menutup dan mengubah saluran air di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Camat Cilandak Teguh Arifiyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pembangunan inrit yang disebut tidak memiliki izin tersebut.
“Sudah saya koordinasikan dengan sektoral terkait,” kata Teguh saat dihubungi, Rabu (12/8/2026).
Teguh mengatakan koordinasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai pembangunan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Ia memastikan kegiatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Akan diambil tindakan lebih lanjut oleh sektoral terkait sesuai dengan aturan dan kewenangan,” tegasnya.
Pembangunan inrit tersebut dilakukan untuk membuka akses menuju proyek pembangunan kafe di Jalan PDK Raya.
Saluran air yang sebelumnya terbuka kini ditutup menggunakan konstruksi beton dan diubah menjadi akses kendaraan dengan lebar sekitar 7 meter.
Pantauan di lokasi, Rabu (12/8/2026), sejumlah pekerja terlihat mengerjakan konstruksi inrit di depan lokasi pembangunan kafe.
Beton yang digunakan dilengkapi tulangan besi berukuran besar untuk memperkuat struktur akses kendaraan.
Selain menutup saluran, pekerja juga melakukan perubahan terhadap konstruksi saluran air di sekitar inrit.
Pada sisi kiri dan kanan inrit terlihat pemasangan u-ditch berukuran sekitar 60 sentimeter. Saluran beton pracetak tersebut terpasang sekitar 10 meter di bagian hilir saluran.
Sementara bagian saluran yang berada tepat di bawah inrit dibuat menyerupai gorong-gorong menggunakan pipa paralon.
Seorang pekerja bernama Ujang mengatakan pengerjaan inrit tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan. Menurut dia, pembangunan dilakukan untuk menyediakan akses menuju kafe yang masih dalam tahap pembangunan.
“Sudah sekitar seminggu,” ujar Ujang saat ditemui di lokasi, Rabu (12/8/2026).
Namun, Ujang mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan inrit tersebut telah mengantongi izin atau belum.
“Tanya di dalam saja, ada orang kantornya di posko,” kata dia.
Tidak Ada Izin
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, sebelumnya telah meninjau lokasi pembangunan.
Dari hasil peninjauan, Nelson memastikan pembangunan inrit sekaligus perubahan saluran air tersebut belum memiliki izin.
“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson.
Nelson mengatakan temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, perubahan sarana saluran air tanpa izin berkaitan dengan ketertiban umum sehingga perlu dilakukan penanganan sesuai ketentuan.
“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Nelson menambahkan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.
Namun, Kecamatan Cilandak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran terhadap inrit tersebut. Kewenangan pembongkaran maupun penerbitan surat teguran berada pada tingkat Sudin Bina Marga.
“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” kata Nelson.
