Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Pusat diminta memberikan ruang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik menilai rencana penerbitan Jakarta Bond perlu dipertimbangkan secara objektif karena kebutuhan pembangunan Jakarta yang cukup besar.
“Saya pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperjuangkan penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta,” kata Sugiyanto dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya tidak menutup ruang bagi Pemprov DKI untuk mengajukan rencana tersebut selama seluruh persyaratan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
“Harapan saya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan secara objektif dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh mekanisme dan persyaratan yang berlaku,” ujarnya.
Sugiyanto mengatakan, obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mempercepat pembangunan sejumlah proyek strategis di Jakarta, seperti infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.
“Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional memiliki kebutuhan pembangunan yang sangat besar. Karena itu, Jakarta membutuhkan berbagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan tanpa hanya bergantung pada APBD,” katanya.
Namun, Sugiyanto mengingatkan penerbitan Jakarta Bond tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
