Kamis, April 16, 2026

Ramp Check Arus Balik di Terminal Lebak Bulus, 9 Angkutan Lebaran Ditemukan Tidak Laik Jalan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemeriksaan kendaraan atau ramp check di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih terus dilakukan.

Hasilnya banyak bus antar kota antar provinsi (AKAP) angkutan lebaran ditemukan tidak laik  jalan.

Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Fatchuri mengatakan, dari 44 bus AKAP yang menjalani ramp check, sembilan di antaranya dinyatakan tidak lulus alias tidak laik jalan.

Baca Juga :  Lonjakan Pemudik di Terminal Lebak Bulus Diprediksi H-2 Lebaran

“Itu hasil pemeriksaan H+1 hingga H+4 ini. Sampai saat ini masih banyak warga yang mudik usai Lebaran Idul Fitri sehingga bus harus kita periksa terlebih dulu sebelum dioperasikan,” ujar Fatchuri, Rabu (26/4/2023).

Namun, kata dia, bus yang dinyatakan tidak laik jalan karena faktor pemadam api ringan (APAR) yang telah kadaluarsa, penggunaan ban vulkanisir hingga tidak adanya alat pemecah kaca.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Evaluasi Pengelolaan BOP dan BOS, Para Kepsek Diminta Bijak Gunakan Dana

“Kita sarankan agar segera diperbaiki sebelum armada diberangkatkan membawa pemudik, ” kata dia.

Sementara, Koordinator Lapangan UP PKB Jagakarsa, Ade Erwin menambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan teknis, pihaknya juga memeriksa persyaratan non teknis.

Seperti surat kendaraan mulai dari buku kir, SIM, STNK, surat tanda uji kendaraan (STUK) dan kartu pengawasan (KPS).

Jika surat kendaraan tidak lengkap maka langsung diberikan tindakan stop operasi. Karena dianggap fatal.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Wartawan Jakarta Selatan Rutin Santuni Anak Yatim

“Namun sejauh ini tidak ada kendaraan yang direkomendasikan untuk stop operasi. Tapi jika buku kir nya mati, pastiya langsung stop operasi,” ujar Ade.

Menurutnya, saat ini tidak ada armada angkutan lebaran yang nekad membawa penumpang dengan kondisi tidak laik jalan.

Karena sanksinya pasti stop operasi.

“Karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika melanggar langsung stop operasi, ” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...