Rabu, September 30, 2026

Ramp Check Arus Balik di Terminal Lebak Bulus, 9 Angkutan Lebaran Ditemukan Tidak Laik Jalan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemeriksaan kendaraan atau ramp check di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih terus dilakukan.

Hasilnya banyak bus antar kota antar provinsi (AKAP) angkutan lebaran ditemukan tidak laik  jalan.

Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa, Fatchuri mengatakan, dari 44 bus AKAP yang menjalani ramp check, sembilan di antaranya dinyatakan tidak lulus alias tidak laik jalan.

Baca Juga :  Tata Kawasan Barito, Pemprov DKI Siapkan Sentra Fauna Jakarta sebagai Pusat Perdagangan Hewan

“Itu hasil pemeriksaan H+1 hingga H+4 ini. Sampai saat ini masih banyak warga yang mudik usai Lebaran Idul Fitri sehingga bus harus kita periksa terlebih dulu sebelum dioperasikan,” ujar Fatchuri, Rabu (26/4/2023).

Namun, kata dia, bus yang dinyatakan tidak laik jalan karena faktor pemadam api ringan (APAR) yang telah kadaluarsa, penggunaan ban vulkanisir hingga tidak adanya alat pemecah kaca.

Baca Juga :  Lonjakan Pemudik di Terminal Lebak Bulus Diprediksi H-2 Lebaran

“Kita sarankan agar segera diperbaiki sebelum armada diberangkatkan membawa pemudik, ” kata dia.

Sementara, Koordinator Lapangan UP PKB Jagakarsa, Ade Erwin menambahkan, sebelum melakukan pemeriksaan teknis, pihaknya juga memeriksa persyaratan non teknis.

Seperti surat kendaraan mulai dari buku kir, SIM, STNK, surat tanda uji kendaraan (STUK) dan kartu pengawasan (KPS).

Jika surat kendaraan tidak lengkap maka langsung diberikan tindakan stop operasi. Karena dianggap fatal.

Baca Juga :  Ramp Check Angkutan Lebaran di Terminal Lebak Bulus, Banyak Bus Tak Layak Jalan

“Namun sejauh ini tidak ada kendaraan yang direkomendasikan untuk stop operasi. Tapi jika buku kir nya mati, pastiya langsung stop operasi,” ujar Ade.

Menurutnya, saat ini tidak ada armada angkutan lebaran yang nekad membawa penumpang dengan kondisi tidak laik jalan.

Karena sanksinya pasti stop operasi.

“Karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jika melanggar langsung stop operasi, ” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...