Aliansi.co, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) agar meningkatkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Belanja pemerintah, kata dia, dapat memacu pertumbuhan ekonomi karena membuat peredaran uang di masyarakat meningkat.
Hal itu diungkapkan Tito karena hingga Juni 2023, penyerapan APBD di sejumlah Pemda masih lelet.
“Konsumsi rumah tangga merupakan faktor utama untuk menghitung angka pertumbuhan ekonomi. Ekonomi growth yang kita pada posisi 5,3 persen masih bagus, sangat bagus sekali untuk lingkup internasional dunia,” kata Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (8/6/2023).
Saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Tito menjelaskan rata-rata realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota hingga per 6 Juni 2023 masih sebesar Rp264,13 triliun atau 20,54 persen.
Sementara realisasi pagu total seluruh kementerian dan lembaga per 6 Juni 2023 sebesar 33,62 persen.
Jika digabungkan antara realisasi belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah per 6 Juni 202, penyerapan sebesar Rp617,44 triliun atau 26,84 persen.
Tito pun membeberkan pemerintah daerah yang paling lelet menyerap APBD.
Untuk Pemda tingkat provinsi yang paling rendah menyerap APBD, antara lain Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sementara untuk Pemda Kabupaten yakni Tanah Laut, Keerom, Mappi, Muara Enim, Fakfak, Yalimo, Teluk Bintuni, Berau, Biak Numfor, dan Manokwari Selatan.
Sementara untuk Pemerintah Kota yaitu, Lubuk Linggau, Sorong, Makassar, Pematang Siantar, Pagar Alam, Tidore Kepulauan, Palembang, Kupang, Pare-Pare, dan Medan.
Tito pun meminta kepala daerah untuk mengawal realisasi APBD melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Meski begitu, dia mengingatkan daerah agar upaya peningkatan realisasi APBD tersebut dilakukan sesuai aturan. (rbn)