Aliansi.co, Medan- Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial Azlansyah Hasibuan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam.
Azlyansyah ditangkap usai menerima uang sebesar Rp 25 juta dalam amplop berwarna coklat.
Dalam OTT itu, polisi juga menangkap dua orang lainnya bernama Fachmy Wahyudi Harap dan Indra Gunawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan tiga pelaku yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap caleg DPRD Medan.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan,” kata Hadi, Kamis (16/11/2023).
Hadi menjelaskan, caleg DPRD mengaku diperas terkait kelengkapan persyaratan administrasi pencalegan.
Kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan OTT saat transaksi di hotel.
“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korba. Ya itu tadi terkait kelengkapan persyaratan caleg,” kata dia.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang sebesar Rp 25 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat.
“Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli, dan pokja lainnya,” katanya.