Kamis, Agustus 20, 2026

TPN Ungkap Palti Hutabarat Pilih Dukung Ganjar-Mahfud Usai Tak Pro Jokowi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara terkait status pegiat media sosial Palti Hutabarat usai tak lagi jadi relawan Pro Jokowi (Projo).

TPN memastikan Palti Hutabarat adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud.

Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasputra mengungkapkan Palti sebelumnya merupakan relawan Pro Jokowi (Projo).

Namun, ketika Projo mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Palti ogah dan memilih keluar sebagai relawan.

“Mohon dicatat bahwa sebelumnya saudara Palti juga menjadi relawan dari sebuah kelompok relawan besar dari Pak Jokowi. Namun saat kelompok relawan tersebut menyatakan dukungannya kepada paslon 02, saudara Palti memilih untuk mendukung Mas Ganjar dan Prof Mahfud,” kata Karaniya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, tadi malam (19/1/2024).

Baca Juga :  Polri Buka Suara Soal Tudingan Lembaga Survei Harus Izin Kapolres

Senada dikatakan Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis bahwa Palti merupakan pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.

TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti Hutabarat usai pisah dari Projo.

“Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?” ujarnya.

Baca Juga :  Real Count KPU Terbaru, Prabowo-Gibran Tembus 54 Juta Suara

“Itu yang saya kira perlu dipahami karena itu menjadi sebuah latar belakang dan konteks penting yang kami yakini terkait dengan penangkapan yang bersangkutan pada pagi tadi mengenai sebuah yang tentu saja selalu didasarkan pada UU ITE,” sambungnya.

Diketahui polisi menangkap dan menetapkan Palti Hutabarat sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoax terkait rekaman percakapan Forkopimda Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Jokowi Pastikan Tidak Akan Berkampanye Meski Diperbolehkan Undang-Undang

Palti disangkakana melanggar pasal 2 dari UU ITE, pasal 481 pasal 48 ayat 1 kemudian pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2 pasal 32 ayat 2 dan pasal 51 ayat 1 serta pasal 35 UU ITE.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...