Kamis, Juli 16, 2026

Kemenag Bakal Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) bakal menutup kampus yang menggelar perkuliahan secara ilegal.

Penutupan kampus, diungkapkan Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi, sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.

“Pasca terbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (8/3/2024).

Baca Juga :  Sepakat, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Jatuh Rabu 10 April

Meski demikian, kata dia, Kemenag masih memberikan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.

Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam pendidikan dan penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Baca Juga :  Jokowi Groundbreaking RSUP di IKN, Usung Konsep Hijau untuk Pasien Stroke dan Jantung

Pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional,” pesannya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Kesimpulan KTT ke-42 ASEAN

Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional.

“Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...