Sabtu, Oktober 3, 2026

Noverizky Kalahkan Rea Wiradinata di PKPU, Shaheen Mangkir dari Panggilan Polisi

WIB

Aliansi.co, Jakarta— Selebgram Rea Wiradinata harus menelan pil pahit.

Dia kembali mendapatkan ‘kekalahan’ di persidangan terkait gugatan PKPU melawan pengacara Noverizky Tri Putra.

Dalam sidang itu, kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan dengan jumlah Rp 1.5 Milliar kembali ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Penolakan itu membuat posisi Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebagai pemegang suara tertinggi dalam proses PKPU yang menjerat Rea Wiradinata.

Noverizky menyebut, Rea Wiradinata yang juga sebagai seorang Terlapor di Polres Jakarta Selatan, terancam bangkrut dan pailit jika tidak melakukan pembayaran utang kepada dirinya dan Arif Budiman.

“Dia kini diberikan waktu 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” imbuh Noverizky

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib Rea Wiradinata terhadap harta bendanya

Baca Juga :  Rhoma Irama Ingin Sekolah yang Dibangunnya Selesai sebelum Meninggal Dunia

Dengan adanya keputusan PKPU tersebut, Noverizky meminta agar Rea sadar diri dan tidak berkelit.

Kata Noverizky, jika Rea Wiradinata semakin berkelit, justru akan semakin membuka kedok aslinya di mata umum.

“Apabila dia terus berkelit, maka nasibnya akan menjadi dalam status yang tidak diharapkan. Belum lagi penjara juga mengancam dirinya terkait laporan saya di Polres Jakarta Selatan. Sungguh nahas dan kasihan karena terus-terus terlibat dalam dugaan modus kejahatan,” tandas Noverizky

Di sisi lain, penguasaha asal Malaysia yang merupakan rekan Rea Wiradinata bernama Dato Sri Muhammed Shaheen kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan

Sediaya, Shaheen menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/3/2024).

Namun, untuk kedua kalinya, dia tidak hadir memenuhi panggilan polisi
.
Shaheen diketahui merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali

Baca Juga :  Cerita Erika Carlina Ajak Sopir Taksi Online ke Hotel Ketimbang Digerayangi di Pinggir Sawah

Dia kembali dipolisikan oleh mantan pengacaranya, Noverizky Tri Putra di Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Noverizky melaporkan Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Jadi ini adalah panggilan kedua kepada Shaheen atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan sebelumnya dan dia kembali tidak hadir,” ungkap Noverizky di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Karena tidak hadir dalam dua kali panggilan, dia terancam mendapatkan status tersangka untuk kedua kalinya,” sebut Noverizky

Sementara itu, terkait pelaporan terhadap Rea Wiradinata, Noverizky menyebut bahwa dirinya sudah menambahkan bukti baru ke penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

Noverizky mengaku memiliki bukti baru yang bisa menyanggah semua keterangan dari Rea Wiradinata soal asal-muasal uang Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Noverizky Kembali Tolak Proposal Damai, Aset Rea Wiradinata Terancam Disita

Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.

Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

“Bahwa Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah,” ungkap Noverizky

Noverizky pun telah menambahkan pernyataan tertulis dari Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Jaksel.

“Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik, kami yakin saudari Rea akan menjadi tersangka,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...