Aliansi.co, Jakarta- Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai membongkar sebuah laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga anggota sindikat warga negara asing (WNA).
Dua tersangka merupakan WN Ukraina dan satu WN Rusia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara, Villa Sunny Canggu, Bali, Senin (13/5/2024).
Para tersangka diketahui menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi.
Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik.
Tim juga berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Hydra atas nama KK.
Dari tangan KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Bali.
Wahyu menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.