Senin, September 14, 2026

Ada Temuan BPK, Pramono Diminta Turun Telusuri Lahan DKI yang Mangkrak di Pegadungan

WIB

Untuk mempercepat prosesnya,  Pemkot Jakarta Barat membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Inspektorat, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP DKI Jakarta.

Sugiyanto mengatakan keberadaan lahan di Pegadungan juga tercatat dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1056 Tahun 2021 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas kurang Lebih 300M2 untuk dioperasikan oleh Perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh.

Keputusan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga :  Suhud Alynudin Resmi Jadi Ketua DPRD DKI, Ucapkan Sumpah di Depan Pramono

“Dengan demikian, keberadaan aset tanah seluas sekitar 65,94 hektare tersebut adalah fakta. Bukan hayalan dan bukan sekadar omongan belaka,” tegasnya.

Karena itu, Sugiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta memusatkan perhatian pada persoalan kewajiban pihak pengembang dan tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Persoalan utamanya adalah kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta yang harus dituntaskan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri LH Puji Pengelolaan Sampah Terpadu di Pesanggrahan Jaksel

Selain itu, Sugiyanto mendorong Pemprov DKI Jakarta membuka kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 untuk menelusuri persoalan tersebut.

Menurut pria berkacamata yang biasa disapa SGY ini, rekomendasi BPK berkaitan dengan kewajiban, PT DP harus menyerahkan tanah makam pengganti dalam kondisi siap pakai.

“Inti rekomendasi BPK sangat jelas, yaitu meminta agar kewajiban PT DP untuk menyerahkan tanah makam pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,9 hektare di Kelurahan Pegadungan, segera dituntaskan dalam kondisi siap pakai,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Kinerja Jurnalis, Ketua WJS Terpilih Resmi Diumumkan

SGY menilai penyelesaian kewajiban oleh PT DP dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jakarta, khususnya untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman.

“Apabila kewajiban ini dapat ditagih dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lahan seluas 65,94 hektare ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.

“Lahan ini dapat digunakan untuk menyediakan petak makam baru yang sangat dibutuhkan karena Jakarta terus menghadapi persoalan keterbatasan lahan pemakaman,” lanjut SGY. RBN

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...

Modus Live Pornografi Berbayar Terbongkar: Penonton Digiring dari TikTok ke Tevi

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming berbayar bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi. Dalam praktiknya, penonton lebih...

Kabareskrim Tangguhkan Penanganan Perkara Pidana Terkait Konflik Agraria, Ada Apa?

Aliansi.co,Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangguhkan sementara penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut...