Untuk mempercepat prosesnya, Pemkot Jakarta Barat membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Inspektorat, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP DKI Jakarta.
Sugiyanto mengatakan keberadaan lahan di Pegadungan juga tercatat dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1056 Tahun 2021 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah seluas kurang Lebih 300M2 untuk dioperasikan oleh Perkumpulan Himpunan Bersatu Teguh.
Keputusan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan, pada 30 Agustus 2021.
“Dengan demikian, keberadaan aset tanah seluas sekitar 65,94 hektare tersebut adalah fakta. Bukan hayalan dan bukan sekadar omongan belaka,” tegasnya.
Karena itu, Sugiyanto meminta Pemprov DKI Jakarta memusatkan perhatian pada persoalan kewajiban pihak pengembang dan tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Persoalan utamanya adalah kewajiban pihak pengembang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta yang harus dituntaskan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, Sugiyanto mendorong Pemprov DKI Jakarta membuka kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 untuk menelusuri persoalan tersebut.
Menurut pria berkacamata yang biasa disapa SGY ini, rekomendasi BPK berkaitan dengan kewajiban, PT DP harus menyerahkan tanah makam pengganti dalam kondisi siap pakai.
“Inti rekomendasi BPK sangat jelas, yaitu meminta agar kewajiban PT DP untuk menyerahkan tanah makam pengganti seluas 659.430 meter persegi atau sekitar 65,9 hektare di Kelurahan Pegadungan, segera dituntaskan dalam kondisi siap pakai,” katanya.
SGY menilai penyelesaian kewajiban oleh PT DP dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jakarta, khususnya untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman.
“Apabila kewajiban ini dapat ditagih dan diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta, lahan seluas 65,94 hektare ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.
“Lahan ini dapat digunakan untuk menyediakan petak makam baru yang sangat dibutuhkan karena Jakarta terus menghadapi persoalan keterbatasan lahan pemakaman,” lanjut SGY. RBN
