Sabtu, Oktober 3, 2026

Alotnya Perkara Kredit Macet di PN Surabaya, Agunan Sudah Dilelang tapi Tagihan Bank Jalan Terus

WIB

Aliansi.co, Surabaya- Sebaiknya anda harus berpikir matang jika mengajukan utang ke bank dengan jaminan aset.

Karena, jika telat membayar cicilan, aset tersebut disita bank dan utang anda belum tentu lunas.

Kejadian tersebut dialami PT Nusapasific Island Investment.

Bermula PT Nusapasific Island Investment memiliki utang kredit usaha ratusan miliar ke salah satu bank swasta.

Pinjaman tersebut menggunakan jaminan aset lahan dan bangunan milik perusahaan yang berlokasi di Pulau Bali.

Baca Juga :  Diperas Rp 300 Juta, Mamah Muda Lapor Polisi, 6 Wartawan Gadungan Ditangkap

Cara pembayaran utang itu, dengan cara dicicil.

Dalam prosesnya, pembayaran utang yang dilakukan tidak berjalan sesuai rencana.

Beberapa kali perusahaan mengalami kendala dalam membayar cicilan, sehingga melewati jatuh tempo.

Pada akhirnya, pembayaran kredit berada pada kondisi macet.

Pihak bank kemudian memutuskan mengambil alih aset PT Nusapasific Island Investment yang dijadikan agunan.

Oleh bank, aset tersebut dilelang dan sudah terjual.

Baca Juga :  Heboh Patung Bunda Maria di Kulonprogo Ditutup Terpal karena Desakan Ormas

Sepemahaman perusahaan setelah aset tersebut dijual, berarti utang lunas.

Ternyata dugaan tersebut salah, pihak perusahaan masih tetap menerima tagihan dari bank.

Penyelesaian pelunasan utang ini berjalan alot hingga ke pengadilan.

Sampai-sampai PT Nusapasific Island Investment digugat oleh bank swasta tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Baca Juga :  Lampung Heboh Lagi, Giliran Kadis Kesehatan Terciduk Pamer Berdandan Mewah di Medsos

Pekan lalu, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra dengan agenda pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...