Sabtu, Oktober 3, 2026

Diperas Rp 300 Juta, Mamah Muda Lapor Polisi, 6 Wartawan Gadungan Ditangkap

WIB

Aliansi.co, Sleman-Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan atas dugaan melakukan pemerasan dengan modus merekam korban keluar hotel.

Kepada korban seorang mamah muda, pelaku meminta Rp 300 juta setelah direkam keluar hotel bersama seorang pria.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan enam wartawan gadungan ini terdiri dari empat pria dan dua perempuan.

Empat pelaku berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) dan perempuan SH (27) merupakan warga asal Bekasi.

Sedangkan pelaku inisial HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta, dan perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Bus Cahaya Trans Ternyata Tak Laik Jalan, Kemenhub: Dilarang Operasi tapi Tetap Jalan

Edy Setyanto mengungkapkan, aksi pemerasan itu bermula ketika para pelaku menghampiri korban seorang ibu muda di rumah usai menjemput anaknya dari sekolah.

Pelaku kemudian menunjukkan sebuah rekaman video korban saat di hotel, dan menuduh mamah muda tersebut selingkuh bersama seorang pria.

“Saat korban mau masuk ke rumah seusai menjemput anaknya, tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku yang membawa atribut id pers yang digantungkan,” ucap Edy Setyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, pada Sabtu (15/2/2025).

Usai menunjukkan rekaman video, para pelaku mengancam akan memberitakan dugaan perselingkuhan mamah muda tersebut apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada mereka.

Baca Juga :  Hukum Siswa Belajar di Lantai, Guru Tega di Medan Dinonaktifkan, Begini Sosoknya

“Minta uang Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan. Korban yang ketakutan lalu menawar dan disepakati akan memberikan Rp80 juta,” terangnya.

“Korban saat itu sudah memberikan uang Rp15 juta dan kekurangannya dijanjikan diberikan di rumah korban pada Rabu 12 Februari 2025,” lanjut Edy.

Merasa diperas, mamah muda melaporkan enam wartawan gadungan itu ke polisi.

Kemudian, Satreskrim Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengecek rekaman CCTV.

Baca Juga :  Terungkap, Pengeboman Rumah Ketua KPPS Pamekasan Bermotif Balas Dendam

Polisi kemudian menangkap para pelaku saat tengah mengincar targetnya di wilayah Sleman.

“Pelaku berhasil kami amankan dan langsung diproses lebih lanjut. Dan barang bukti berupa kartu pers milik pelaku, ponsel, uang tunai dan dua mobil yang digunakan saat beraksi turut kami amankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Ini juga akan didalami apakah ada keterkaitan (wartawan gadungan) dengan yang diamankan Resmob Polda Metro Jaya baru-baru ini,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...