Aliansi.co, Sleman-Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan atas dugaan melakukan pemerasan dengan modus merekam korban keluar hotel.
Kepada korban seorang mamah muda, pelaku meminta Rp 300 juta setelah direkam keluar hotel bersama seorang pria.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan enam wartawan gadungan ini terdiri dari empat pria dan dua perempuan.
Empat pelaku berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) dan perempuan SH (27) merupakan warga asal Bekasi.
Sedangkan pelaku inisial HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta, dan perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah.
Edy Setyanto mengungkapkan, aksi pemerasan itu bermula ketika para pelaku menghampiri korban seorang ibu muda di rumah usai menjemput anaknya dari sekolah.
Pelaku kemudian menunjukkan sebuah rekaman video korban saat di hotel, dan menuduh mamah muda tersebut selingkuh bersama seorang pria.
“Saat korban mau masuk ke rumah seusai menjemput anaknya, tiba-tiba didatangi oleh empat pelaku yang membawa atribut id pers yang digantungkan,” ucap Edy Setyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, pada Sabtu (15/2/2025).
Usai menunjukkan rekaman video, para pelaku mengancam akan memberitakan dugaan perselingkuhan mamah muda tersebut apabila tidak memberikan sejumlah uang kepada mereka.
“Minta uang Rp300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan. Korban yang ketakutan lalu menawar dan disepakati akan memberikan Rp80 juta,” terangnya.
“Korban saat itu sudah memberikan uang Rp15 juta dan kekurangannya dijanjikan diberikan di rumah korban pada Rabu 12 Februari 2025,” lanjut Edy.
Merasa diperas, mamah muda melaporkan enam wartawan gadungan itu ke polisi.
Kemudian, Satreskrim Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengecek rekaman CCTV.
Polisi kemudian menangkap para pelaku saat tengah mengincar targetnya di wilayah Sleman.
“Pelaku berhasil kami amankan dan langsung diproses lebih lanjut. Dan barang bukti berupa kartu pers milik pelaku, ponsel, uang tunai dan dua mobil yang digunakan saat beraksi turut kami amankan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Ini juga akan didalami apakah ada keterkaitan (wartawan gadungan) dengan yang diamankan Resmob Polda Metro Jaya baru-baru ini,” tandasnya.
