Sabtu, Oktober 3, 2026

Bareskrim Polri Turun Selidiki Praktik Curang Distribusi Minyakita, Tiga Perusahaan Ini Diduga Terlibat

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri turun menyelidikii dugaan praktik curang peredaran minyak goreng yang tidak sesuai takaran dalam kemasan.

Distribusi minyak goreng ini diduga melibatkan tiga perusahaan.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan menindaklanjuti laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait distribusi minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai dengan label kemasan.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, dikutip Senin (10/3/2025).

Dalam temuan, kata dia, pada label kemasan tercantum 1 liter, namun saat dilakukan pengukuran, minyak goreng tersebut hanya berisi 700-900 mililiter.

Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Pasar UMKM Banyak Anjlok, Pemerintah Siapkan Aturan E- Commerce Berbasis Media Sosial

Selain tidak sesuai takaran, Mentan juga menemukan harga jual minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Minyak gorengyang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari itu, dijual dengan harga Rp 18 ribu per liter, sementara harga di kemasan tertulis Rp 15.700 per liter.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Baca Juga :  Jangan Terburu-buru Beli Kendaraan Bekas, Cek 3 Bagian BPKB Ini Sebelum Bayar

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” kata Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).

“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap pihaknya pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan gudang dilakukan karena perusahaan pengemas ulang minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng merek Miyakita.

Baca Juga :  Buka IISF 2024, Jokowi Ungkap Strategi Penanganan Perubahan Iklim

“Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi,” kata Budi ketika ditemui wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia.

Pelanggaran pertama terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku.

Pelanggaran kedua, tidak memiliki KBLI 82920 atau kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk aktivitas pengepakan.

Pelanggaran ketiga, melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...