Aliansi.co, Jakarta –Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merespons keberadaan reklame yang menjorok ke trotoar di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemilik reklame diminta segera membenahi posisi konstruksi reklame sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan setelah keberadaan reklame tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas pejalan kaki.
“Untuk reklame, tentu kami lakukan pengawasan. Apabila terjadi pelanggaran, kita langsung lakukan tindakan korektif berupa peringatan agar segera melakukan penyesuaian,” ujar Syafrin saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Menurut Syafrin, peringatan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait agar reklame segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini peringatan sudah diberikan,” katanya.
Syafrin belum menjelaskan lebih lanjut apakah reklame tersebut akan dibongkar apabila pemilik tidak melakukan penyesuaian.
Sebelumnya, keberadaan reklame di Jalan Senopati Raya tersebut dikeluhkan karena konstruksinya berdiri di area yang menjorok ke trotoar sehingga dinilai berpotensi mengganggu ruang bagi pejalan kaki.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya turun meninjau keberadaan konstruksi reklame di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Selain ditemukan berdiri di atas trotoar, reklame tersebut juga diduga belum membayar pajak.
Dugaan itu muncul karena petugas Satpol PP tidak menemukan stiker pajak reklame pada saat melakukan pengecekan di lokasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, posisi reklame ditemukan berada di atas trotoar.
“Hasil pengecekan lapangan posisi reklame berada di atas trotoar. Belum ditemukan stiker pajak reklame pada saat pengecekan lapangan,” kata Nanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Nanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, reklame tersebut diketahui milik PT Plaza Auto Raya dengan ukuran tinggi sekitar enam meter dan lebar sekitar dua meter.
Pada bagian media reklame terdapat tulisan “Mini Plaza Auto” dan memiliki tampak muka pada bagian depan maupun belakang.
Nanto mengungkapkan, saat petugas melakukan pengecekan, penanggung jawab atau pemilik reklame tidak berada di lokasi.
Sebagai tindak lanjut, kata Nanto, Satpol PP menyampaikan kepada pihak sekuriti agar menginformasikan hasil pengecekan tersebut kepada penanggung jawab atau pemilik reklame.
Satpol PP juga meminta agar penanggung jawab atau pemilik melakukan konfirmasi terkait proses perizinan yang telah dilakukan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
“Kami minta agar posisi reklame ditinggikan dan diubah agar tidak mengganggu fungsi trotoar serta aktivitas pejalan kaki. Untuk sementara bagian bawah reklame kami minta dilepas dulu sampai diperoleh kejelasan perizinannya,” kata Nanto.
Nanto menegaskan, Satpol PP akan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh penanggung jawab reklame, baik terkait kejelasan perizinan maupun penataan posisi reklame.
“Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang disampaikan kepada pihak penanggung jawab reklame,” pungkas Nanto.
