Rabu, September 30, 2026

Buntut Reklame Menjorok ke Trotoar Senopati, Pemkot Jaksel Beri Peringatan

WIB

Aliansi.co, Jakarta –Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan merespons keberadaan reklame yang menjorok ke trotoar di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemilik reklame diminta segera membenahi posisi konstruksi reklame sesuai aturan yang berlaku.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan setelah keberadaan reklame tersebut dikeluhkan karena dinilai mengganggu aktivitas pejalan kaki.

“Untuk reklame, tentu kami lakukan pengawasan. Apabila terjadi pelanggaran, kita langsung lakukan tindakan korektif berupa peringatan agar segera melakukan penyesuaian,” ujar Syafrin saat ditemui, Senin (28/9/2026).

Menurut Syafrin, peringatan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait agar reklame segera disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Saat ini peringatan sudah diberikan,” katanya.

Syafrin belum menjelaskan lebih lanjut apakah reklame tersebut akan dibongkar apabila pemilik tidak melakukan penyesuaian.

Baca Juga :  Wali Kota Jaksel Tinjau Lokasi Kebakaran di Grogol Utara, Kerahkan Ratusan Petugas Bersihkan Puing

Sebelumnya, keberadaan reklame di Jalan Senopati Raya tersebut dikeluhkan karena konstruksinya berdiri di area yang menjorok ke trotoar sehingga dinilai berpotensi mengganggu ruang bagi pejalan kaki.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sebelumnya turun meninjau keberadaan konstruksi reklame di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Selain ditemukan berdiri di atas trotoar, reklame tersebut juga diduga belum membayar pajak.

Dugaan itu muncul karena petugas Satpol PP tidak menemukan stiker pajak reklame pada saat melakukan pengecekan di lokasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, posisi reklame ditemukan berada di atas trotoar.

Baca Juga :  Kadis UMKM DKI Apresiasi Kebijakan Wali Kota Jaksel Ramaikan Teras Lenteng Agung

“Hasil pengecekan lapangan posisi reklame berada di atas trotoar. Belum ditemukan stiker pajak reklame pada saat pengecekan lapangan,” kata Nanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).

Nanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, reklame tersebut diketahui milik PT Plaza Auto Raya dengan ukuran tinggi sekitar enam meter dan lebar sekitar dua meter.

Pada bagian media reklame terdapat tulisan “Mini Plaza Auto” dan memiliki tampak muka pada bagian depan maupun belakang.

Nanto mengungkapkan, saat petugas melakukan pengecekan, penanggung jawab atau pemilik reklame tidak berada di lokasi.

Sebagai tindak lanjut, kata Nanto, Satpol PP menyampaikan kepada pihak sekuriti agar menginformasikan hasil pengecekan tersebut kepada penanggung jawab atau pemilik reklame.

Baca Juga :  Percepat Program STBM, Pemkot Jaktim Sisir Jamban Helikopter di Bantaran Kali Baru

Satpol PP juga meminta agar penanggung jawab atau pemilik melakukan konfirmasi terkait proses perizinan yang telah dilakukan kepada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

“Kami minta agar posisi reklame ditinggikan dan diubah agar tidak mengganggu fungsi trotoar serta aktivitas pejalan kaki. Untuk sementara bagian bawah reklame kami minta dilepas dulu sampai diperoleh kejelasan perizinannya,” kata Nanto.

Nanto menegaskan, Satpol PP akan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh penanggung jawab reklame, baik terkait kejelasan perizinan maupun penataan posisi reklame.

“Satpol PP akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang disampaikan kepada pihak penanggung jawab reklame,” pungkas Nanto.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...