Kamis, Juli 16, 2026

Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Program senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung di era Nadiem Makarim Mendikbudristek ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (16/7/2027).

Baca Juga :  Prasetyo Edi Temukan Banyak Kegiatan Copy Paste di RKPD DKI Jakarta

Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (M), mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IA).

Penetapan tersangka berawal dari perencanaan pengadaan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Qohar menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief diduga telah menyusun rencana untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga :  QRIS Palsu Ditemukan di Masjid Kantor Walikota Jakarta Selatan, Munjirin: Ditempel di Meja Mimbar

Sebelum penetapan keempat tersangka, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan Memndikbudritek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam. .

“Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelas Qohar.

“Apa yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Teguh Janji Bantu Siapkan Program Tim Transisi Pramono-Doel

Qohar juga menyampaikan, salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara posisi Nadiem sebagai menteri dan latar belakangnya sebagai pendiri Gojek.

“Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” tegas Qohar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...