Selasa, September 1, 2026

Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Program senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung di era Nadiem Makarim Mendikbudristek ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (16/7/2027).

Baca Juga :  Tetangga Ungkap Alasan Wali Kota Bekasi Ungsikan Anak-Istri ke Hotel saat Banjir

Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (M), mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IA).

Penetapan tersangka berawal dari perencanaan pengadaan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Qohar menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief diduga telah menyusun rencana untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga :  Penertiban Trotoar di Kebayoran Baru, 19 Pedagang Diganjar Kartu Kuning dan 17 Motor Disanksi OCP

Sebelum penetapan keempat tersangka, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan Memndikbudritek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam. .

“Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelas Qohar.

“Apa yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Irjen Karyoto Minta Dishub Kerjasama Pecahkan Kemacetan Jakarta

Qohar juga menyampaikan, salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara posisi Nadiem sebagai menteri dan latar belakangnya sebagai pendiri Gojek.

“Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” tegas Qohar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pria Gesek-gesek Kolong Mobil di GBK, Dugaan Polisi Debt Collector

Aliansi.co,jakarta- Aksi dua pria yang diduga menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, viral di media sosial. Aksi keduanya terekam...

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...