Senin, Juni 1, 2026

Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Program senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung di era Nadiem Makarim Mendikbudristek ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (16/7/2027).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Pemkot Jaksel Ingatkan Lagi Larangan ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik

Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (M), mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IA).

Penetapan tersangka berawal dari perencanaan pengadaan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Qohar menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief diduga telah menyusun rencana untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga :  Lepas 366 Jemaah Haji, Wali Kota Depok Titip Pesan Khusus: Kalau Lihat Perempuan Cantik Istighfar

Sebelum penetapan keempat tersangka, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan Memndikbudritek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam. .

“Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelas Qohar.

“Apa yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Jakarta, Pj Gubernur DKI Ziarah ke Makam Pimpinan DKI Terdahulu

Qohar juga menyampaikan, salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara posisi Nadiem sebagai menteri dan latar belakangnya sebagai pendiri Gojek.

“Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” tegas Qohar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...