Kamis, April 16, 2026

Rugikan Negara Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makarim

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Program senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung di era Nadiem Makarim Mendikbudristek ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (16/7/2027).

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Diskotek W Home Senopati, Barang Bukti Sisa Pakai Ditemukan di Sofa hingga Toilet

Empat tersangka tersebut adalah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (M), mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW), Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim, serta konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IA).

Penetapan tersangka berawal dari perencanaan pengadaan sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.

Qohar menyebut Nadiem bersama Ibrahim Arief diduga telah menyusun rencana untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS sebagai satu-satunya platform dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga :  Jaksel Terima Penghargaan Bergengsi dari Cak Imin, Begini Respon Wali Kota

Sebelum penetapan keempat tersangka, Kejagung telah lebih dulu memeriksa mantan Memndikbudritek Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam. .

“Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” jelas Qohar.

“Apa yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengaspalan Jalan dan PJU Jadi Prioritas Usulan Musrenbang Pondok Pinang

Qohar juga menyampaikan, salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara posisi Nadiem sebagai menteri dan latar belakangnya sebagai pendiri Gojek.

“Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentu bisa dikenakan tindak pidana korupsi,” tegas Qohar.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...