Aliansi.co, Bekasi- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman merasa kecewa dengan kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Hal itu karena Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2022, mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun penyebab WDP Kabupaten Bekasi antara lain, penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar.
Lalu pengawasan Aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD, dan pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.
Menurut Soleman, opini WDP menunjukan buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP, sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP. Ini preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023).
Dikatakan politisi PDIP ini, opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Pj Bupati.
Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan.
“Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” katanya.
Soleman mengatakan opini WDP dari BPK akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Dani Ramdan. (thm)